• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    DPRD Anambas Menggelar Paripurna Ranperda, 4 Ranperda Disampaikan Bupati

    12/01/22, 12:45 WIB Last Updated 2022-01-12T05:45:41Z
    masukkan script iklan disini
    DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ada empat Ranperda disampaikan oleh Bupati daerah ini tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041. Selas, 11 Januari 2022.


    Anambas, antena.id - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ada empat Ranperda disampaikan oleh Bupati daerah ini tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041.


    “Persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021–2041 dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2021, sehingga Ranpeda RTRW Ini menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan,” sebutnya, 11 Januari 2022.


    Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan tujuan penataan ruang wilayah kabupaten kepulauan anambas adalah guna mewujudkan ruang wilayah kepulauan perbatasan negara kesatuan republik indonesia yang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas serta industri ramah lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


    Kemudian tentang  Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022 –  2026.


    Selain itu ungkap Abdul Haris, berdasarkan Ketentuan Pasal 69 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Terkait Penetapan Perda Rtrw Kabupaten/Kota. Jangka waktu penetapan Perda RTRW adalah 2 bulan dari persetujuan substansi ATR/BPN.


    Kemudian terkait Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menurut Abdul Haris selama ini Pemkab Kepulauan Anambas telah mengeluarkan Perbup nomor 23 tahun 2017  tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomor 42 tahun 2019. (Fy)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini