-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Pansus DPRD Anambas, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    28/11/25, 08:56 WIB Last Updated 2025-12-05T02:01:43Z
    masukkan script iklan disini

    Saat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan Laporan Akhir hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (28/11/2025).

    Anambas, antena- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan Laporan Akhir hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (28/11/2025).


    Laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Linda, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui pengesahan Ranperda KTR ini menjadi Peraturan Daerah, menandai komitmen bersama dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

    Pansus KTR dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari penyampaian Ranperda oleh Bupati dalam Rapat Paripurna pada 29 Juli 2025. Komposisi Pansus yang terdiri dari 10 anggota dari semua fraksi mencerminkan proses yang inklusif dan representatif.

    Komposisi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR:
    1. Hino Faisal, S.Ds. (PKAD) – Ketua
    2. Linda, A.Md. (PPIR) – Wakil Ketua
    3. Hj. Tetti Hadiyati, S.H. (PPIR) – Anggota
    4. Wahyudi (PPIR) – Anggota
    5. H. Abdul Hakim (PNBKS) – Anggota
    6. H. Marjohan (PNBKS) – Anggota
    7. Adnan (PNBKS) – Anggota
    8. Sukran (PNBKS) – Anggota
    9. Ellisya (PKAD) – Anggota
    10. Firdian Syah (PKAD) – Anggota

    Pansus diberi mandat untuk melakukan pembahasan secara komprehensif, mendalam, dan partisipatif, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD setempat.

    Laporan Pansus menegaskan bahwa Perda KTR merupakan kebutuhan mendesak dan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari polusi asap rokok di kawasan tertentu. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +