• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Anambas Kembali Terima WTP, Ini Pesan Bupati

    antena
    08/05/21, 03:19 WIB Last Updated 2021-05-07T21:02:28Z
    masukkan script iklan disini
    Bupati Kepulauan Anambas Bersama Asnidar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat menerima Penghargaan dari BPK Prov. Kepri

    Anambas, antena.id--Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu telah diterima sebanyak 5 kali sejak kepimpinan Bupati Abdul Haris bersama Wan Zuhendra. BPK kembali memberikan penghargaan WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 di Batam, Rabu (5/5/2021).

    Dalam kesempatan itu, Abdul Haris mengucapkan terima kasih terutama atas bimbingan dan arahan BPK RI sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan penilaian yang baik dengan opini WTP. 

    "Meskipun Pemkab Anambas sudah berkali-kali mendapatkan WTP, pesan saya kita jangan berbangga diri dan jadikan penghargaan ini menjadi motivasi kita kedepannya agar terus berupaya menjadikan Pemkab Anambas yang patuh terhadap peraturan dan lebih tertib administrasi," sebut dia.

    Selain itu bupati juga berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat mempertahankan opini WTP terbaik ini. Hal itu agar ke depannya Pemkab Anambas bisa mendapatkan penghargaan yang tentunya tidak terlepas dari hasil kinerja ASN Pemkab Anambas tersebut

    Penyerahan penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas didampingi Asnidar ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga turut hadir  Kepala Bagian Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi.

    Penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria, yaitu:

    1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
    2. Kecukupan Pengungkapan
    3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
    4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. (an)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini