• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Diduga Langgar Regulasi, GMPK Desak Diskominfo Kepri Terbuka Soal Anggaran Kegiatan

    02/04/22, 12:49 WIB Last Updated 2022-04-02T05:59:08Z
    masukkan script iklan disini
    Sekretaris Jenderal Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan (GMPK) Provinsi Kepulauan Riau, Tomy Risfantika saat menyerahkan surat permohonan informasi terkait dengan anggaran Sosialisasi di Diskominfo Kepri. 


    Kepri, antena.id - Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan (GMPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk evaluasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) terkait keterbukaan pagu Sosialisasi 12 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kepri Tahun Anggaran (TA) 2022.


    Sekretaris Jenderal GMPK Kepri, Tomy Risfantika mengatakan bahwa, pihaknya menduga ada pelanggaran regulasi dari anggaran sosialisasi sebesar 12 miliar tersebut. 


    "Kami menilai semua anggaran itu tentunya harus sesuai dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk. mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)", ujar Tomy melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 02 April 2022.


    Lanjut dia, namun dalam kenyataan nya banyak yang dilanggar dan tidak sesuai, Perlu pemantauan dan juga kroscek yang mendalam agar tidak ditemukan dugaan penyelewengan apalagi menyebabkan kerugian kepada daerah. 


    "Dalam kasus ini mengenai Rencana Kegiatan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 yang tertuang di pemberitaan besaran dari 47 Kegiatan diatas ada 25 Kegiatan yang jumlah besaran nya melebihi 100 Juta Rupiah dan 13 Kegaiatan jumlah besaran nya melebihi 200 Juta Rupiah", kata Tomy. 


    Tomy Risfantika, Sekretaris Jenderal Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan (GMPK) Provinsi Kepulauan Riau. 


    Dia juga menuturkan, sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data terkait RKPD Diskominfo Tahun 2022. 


    "Pada hari Kamis 31 Maret 2022 yang lalu, kami telah melayangkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data mengenai anggaran sosialisasi yang kami nilai sangat fantastis. Dan pada tanggal 1 April kami juga telah memasukan surat tembusan Kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, dan kepada kawan - kawan media", kata Tomy. 


    Lanjut dia, dasar kami meminta data ini sangat jelas adalah amanat dari Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


    "Kami akan terus bergerak ke stakeholder yang mempunyai wewenang dalam persoalan ini, tidak terlepas kami juga mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk mengkroscek dan mengevaluasi Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Mengevaluasi Kepala Dinasnya", pungkas Tomy. (***) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini