![]() |
| Foto: Ilustrasi. (Said) |
Natuna, antena.id – Nama Opalp Exchange mendadak ramai diperbincangkan. Platform yang mengklaim bergerak di trading kripto itu dipromosikan sebagai jalan cepat meraih keuntungan. Namun di balik promosi agresif tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang justru jarang dijawab secara terbuka: dari mana sebenarnya keuntungan itu dihasilkan?
Dalam dunia investasi yang sehat, sumber keuntungan adalah fondasi legalitas dan keberlanjutan sistem. Ketika jawaban atas pertanyaan itu kabur, publik mulai mencium pola lama dalam wajah baru: skema Ponzi. Skema Lama, Korban Baru. Skema Ponzi bukanlah fenomena baru. Dalam praktiknya, “keuntungan” bukan berasal dari aktivitas usaha riil, melainkan dari setoran anggota baru yang diputar untuk membayar anggota lama. Sistem tampak normal di fase awal karena arus dana masih deras. Pencairan lancar. Testimoni bertebaran. Namun struktur ini rapuh. Saat perekrutan melambat, sistem runtuh.
Ciri umumnya hampir selalu sama: Janji imbal hasil tinggi, resiko disebut rendah atau nyaris tidak ada, model bisnis tidak transparan, ketergantungan pada perekrutan anggota baru, hambatan penarikan dana dengan alasan teknis.
Dalam banyak kasus global, fase akhir Ponzi sering ditandai dengan pengumuman seperti, Penarikan diproses bertahap, sistem dalam pemulihan, menunggu antrean, audit sistem berlangsung. Secara pola kejahatan keuangan, ini dikenal sebagai delay strategy, upaya memperlambat kepanikan sambil waktu terus berjalan menuju kolaps.
Peringatan dari Pelaku Pasar Modal
H. Raja Mustakim, pengusaha senior yang lama berkecimpung di pasar modal, mengingatkan warga agar tidak terpancing janji instan.
“Masyarakat Natuna perlu berhati-hati. Jangan ikut investasi Opalp Exchange. Skema seperti ini berkedok penipuan. Literasi saham, kripto, dan investasi harus dipelajari dengan cara yang benar.”
Pesannya menegaskan satu realitas keras: tidak ada kekayaan sehat yang tumbuh instan tanpa proses, risiko, dan pengetahuan.
Himbauan Resmi YLBH Natuna
Direktur YLBH Natuna-Ranai, Muhajirin, menegaskan bahwa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari otoritas seperti OJK atau Bappebti adalah ilegal.
“Penawaran investasi dengan janji keuntungan, promosi masif, testimoni berlebihan, serta hambatan penarikan dana dengan alasan teknis patut diduga sebagai investasi bodong dan kejahatan siber. Ini kejahatan serius". paparnya.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Hukum, misalnya pasal 378 KUHP (Penipuan), UU ITE bila promosi menyesatkan dilakukan via sistem elektronik dan lain sebagainya. Pihak yang ikut mempromosikan atau merekrut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alarm dari Dunia Siber
Syahrial, praktisi cyber security dari Komunitas Siber Muda Indonesia, beberapa waktu lalu menilai klaim “audit sistem” yang menghentikan transaksi sebagai anomali.
“Dalam praktik keamanan siber profesional, audit tidak mengharuskan penghentian total transaksi. Ini sering menjadi protokol awal exit scam untuk memberi waktu pengelola mengamankan aset sebelum sistem dimatikan.”
Istilah seperti maintenance, upgrade sistem, atau audit kerap menjadi tirai terakhir sebelum platform menghilang.
Fakta Lapangan: Dugaan Keterlibatan Oknum ASN
Di Natuna, ditemukan tim perekrut bernama DV Team Natuna. Kepengurusan intinya disebut diisi oleh beberapa oknum ASN. Saat dimintai keterangan, pihak yang bersangkutan tidak mampu menjamin dana anggota dapat kembali atau penarikan kembali normal. Jawaban normatif tanpa kepastian tersebut kini menjadi atensi ranah hukum.
Keterlibatan ASN dalam aktivitas perekrutan investasi ilegal bukan hanya pelanggaran etika, tetapi dapat berujung sanksi berlapis, mulai dari Pelanggaran Disiplin ASN, Pelanggaran kode etik ASN sampai pada tanggungjawab pidana pribadi.
Suara Trader Lokal
Dodi Kusuma, trader kripto Natuna, menegaskan Trading tidak pernah menjanjikan pendapatan stabil tanpa risiko. Deposit lalu menunggu kaya hanyalah ilusi. "Waspadai investasi bodong, endingnya akan banyak memakan korban. Jangan sampai masyarakat menjadi korban" . Tegasnya.
Euforia yang Berpotensi Jadi Bencana
Sejarah investasi bodong selalu berulang, awal meyakinkan, tengah penuh testimoni, akhir penarikan macet. Skema Ponzi bukan sekadar bisnis gagal, melainkan kejahatan keuangan yang memakan kepercayaan. Saat runtuh, yang tersisa hanyalah kerugian massal, konflik sosial, dan proses hukum panjang.
Publik kini dihadapkan pada pilihan sederhana namun menentukan: percaya janji cepat kaya, atau percaya logika, regulasi, dan kewaspadaan.
(Said)
