-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Wabup Natuna Bantah Ada Utusan Presiden, Marzuki Tegaskan Isu Hoaks

    11/01/26, 19:01 WIB Last Updated 2026-01-11T12:01:48Z
    masukkan script iklan disini
    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Dapil Natuna–Anambas, Marzuki. 


    Natuna, antena.id — Polemik publik terkait kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur atau perzinahan yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Natuna kini berkembang ke arah yang lebih berbahaya. Munculnya narasi bohong yang mengaitkan perkara pidana ini dengan Presiden Republik Indonesia dan pimpinan Partai Gerindra dinilai berpotensi menyesatkan publik serta mencederai proses hukum.


    Sejumlah pemberitaan bahkan memuat judul sensasional dengan klaim adanya “utusan khusus Presiden” yang disebut-sebut datang ke Natuna untuk menangani kasus tersebut. Klaim ini dibantah keras oleh berbagai pihak dan dinyatakan sebagai hoaks.


    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Dapil Natuna–Anambas, Marzuki, SH, menegaskan bahwa informasi tentang adanya utusan Presiden ke Natuna sama sekali tidak benar. Ia meminta publik dan media tidak menggiring opini yang dapat merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.


    “Tidak usah digiring-giring. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada mereka, lalu siapa lagi?” tegas Marzuki, Sabtu (10/1/2026).


    Marzuki juga membantah secara spesifik pemberitaan yang menyebut Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Saraswati Jojohadikusumo, mengutus anggota DPRD Provinsi Kepri, Ririn Warsiti, SE, MM, ke Natuna.


    “Itu tidak benar. Saya tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Ibu Ririn menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas itu berita bohong,” ujar Marzuki.


    Ia menilai penyebaran informasi palsu yang mengaitkan institusi kepresidenan dengan perkara pidana yang masih berjalan berpotensi menciptakan persepsi seolah-olah ada campur tangan kekuasaan dalam proses hukum. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya karena dapat mendelegitimasi kerja penyidik dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


    Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik


    Wakil Bupati Natuna: Tidak Ada Utusan Presiden


    Bantahan senada disampaikan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik. Ia menegaskan tidak pernah menerima atau mengetahui adanya kunjungan pihak mana pun yang mengatasnamakan utusan Presiden, Staf Khusus Presiden, maupun Fraksi Partai Gerindra terkait kasus tersebut.


    “Tidak ada saya mengatakan itu. Memang ada komunikasi, tapi hanya melalui telepon, sebatas koordinasi biasa. Saya jelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Itu bukan intervensi,” tegas Jarmin.


    Jarmin juga mengingatkan agar namanya tidak digunakan dalam narasi yang tidak sesuai fakta. Menurutnya, pemberitaan tanpa konfirmasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


    “Jangan dilebih-lebihkan. Konfirmasi dulu sebelum buat berita. Ini bisa berbahaya dan itu bisa saya tuntut,” ucapnya dengan nada kesal.


    Secara hukum pers, pernyataan ini menegaskan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan. Pemberitaan yang memuat pernyataan pejabat publik yang tidak pernah disampaikan dapat dikategorikan sebagai berita bohong dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE.


    Bahaya Menggiring Opini dalam Perkara Pidana Anak


    Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Penanganannya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan akhir dari pihak berwajib.


    Karena itu, klaim adanya intervensi politik tanpa dasar fakta tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi penyidikan, menciptakan tekanan politik palsu, membingungkan masyarakat, serta membuka ruang delegitimasi terhadap hasil proses hukum di kemudian hari.


    Marzuki kembali mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam narasi menyesatkan. “Jangan sampai publik menganggap benar ada utusan Presiden ke Natuna. Faktanya, itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.


    Hukum Harus Berdiri Tegak, Bukan Tunduk pada Sensasi


    Dalam situasi ini, Natuna membutuhkan ketenangan dan kepercayaan terhadap proses hukum, bukan judul bombastis yang sarat spekulasi. Aparat penegak hukum tengah bekerja sesuai prosedur, dan semua pihak—baik media, politisi, maupun pejabat—wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi peradilan.


    Opini liar dan klaim sepihak tidak akan mempercepat keadilan bagi korban. Sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi mengaburkan kebenaran dan merusak proses hukum yang sedang berjalan.


    Publik berhak atas informasi yang benar. Dalam negara hukum, kebenaran tidak dibangun dari sensasi, melainkan dari fakta, bukti, dan putusan pengadilan.


    (Said)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +