Natuna, antena.id – Polemik dugaan pelecehan yang menyeret seorang oknum camat di Kabupaten Natuna berinisial JD kini memasuki babak baru. Istri sah JD, berinisial LL, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Natuna, setelah merasa narasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai dengan fakta yang ia saksikan langsung.
Berdasarkan dokumen resmi Kantor Hukum Indra Saputra & Rekan tertanggal 10 Januari 2026, LL melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan laporan/pengaduan pidana perzinahan kepada Kapolres Natuna cq. Kasat Reskrim dan SPKT Polres Natuna.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 01.30 WIB di jalan Raya Tanjung Kumbik RT 002 RW 002, Desa Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna.
Istri Sah Mengaku Memergoki Langsung
Dalam surat laporan yang ditandatangani Indra Saputra, S.H., M.H., dijelaskan bahwa LL merupakan saksi mata langsung atas peristiwa yang terjadi di dalam rumahnya sendiri.
LL mengaku memergoki langsung suaminya, JD, bersama MS, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga, berada di dalam kamar MS dalam kondisi bermesraan dan bercanda berdua pada dini hari. Menurut LL, tidak terdapat tanda-tanda adanya tekanan, ancaman, ataupun paksaan.
“Saya sendiri yang membuka pintu kamar itu. Saya melihat mereka bermesraan, berbincang, dan tertawa,” tegas LL dalam keterangannya.
Atas dasar itu, LL menilai bahwa narasi kekerasan, pencabulan, maupun pemaksaan seksual yang berkembang tidak sesuai dengan apa yang ia saksikan secara langsung di lokasi kejadian.
Dasar Hukum: Pasal 411 KUHP Nasional
Kuasa hukum LL menyebutkan bahwa perbuatan JD dan MS memenuhi unsur tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana atas pengaduan pasangan sah yang dirugikan.
Dalam dokumen laporan juga ditegaskan bahwa LL merupakan satu-satunya pihak yang memiliki legal standing sebagai korban, karena perzinahan merupakan delik aduan absolut.
Konflik Hukum Semakin Kompleks
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh ST, paman dari MS, ke Polres Natuna dengan tuduhan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Namun, berdasarkan data administrasi kependudukan, MS diketahui lahir pada tahun 2007 dan telah berusia 19 tahun pada 5 Desember 2025, yang juga ditandai dengan perayaan ulang tahun bertuliskan “Happy Sweet Nineteen”. Artinya, pada saat peristiwa 26 Desember 2025 terjadi, MS secara hukum telah berusia di atas 18 tahun.
Fakta ini menjadi titik krusial dalam menentukan arah penanganan perkara, apakah berada dalam rezim perlindungan anak, atau masuk dalam rezim perzinahan antara orang dewasa.
Istri Sah Tolak Narasi Pelecehan dan Pemerkosaan
LL secara tegas menolak narasi pelecehan, pencabulan, dan pemerkosaan yang dilaporkan pihak lain. Ia menilai laporan tersebut telah merusak nama baik suaminya, menghancurkan rumah tangganya, serta menimbulkan tekanan psikologis berat bagi kedua anak kandungnya.
“Korban sebenarnya adalah saya. Rumah tangga saya hancur, anak-anak saya dibully. Jika ini hubungan antar orang dewasa, maka hukum harus jujur menyebutnya sebagai perzinahan,” ujar LL.
Ia menegaskan telah mempertimbangkan seluruh risiko hukum yang akan dihadapi dan menyatakan siap menjalani konsekuensi apa pun, termasuk menjadi orang tua tunggal demi masa depan anak-anaknya.
Laporan Perzinahan Resmi Diterima Polisi
Kuasa hukum LL memastikan bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh Polres Natuna.
“Laporan pengaduan perzinahan atas peristiwa 26 Desember 2025 pukul 01.30 WIB telah diterima dengan baik. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra Saputra.
Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum juga meminta penyidik untuk mencatat dan memproses laporan, melakukan penyelidikan secara objektif, memanggil para terlapor dan saksi, serta menindaklanjuti perkara tanpa intervensi.
Arah Kasus Berubah
Dengan masuknya laporan resmi dari istri sah, perkara yang semula digiring sebagai kejahatan terhadap anak kini memiliki dimensi hukum baru, yakni sengketa rumah tangga dan dugaan perzinahan.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum, bukan tekanan opini publik. Untuk pertama kalinya, istri sah yang mengaku memergoki langsung peristiwa tersebut menyampaikan sikapnya secara resmi, tertulis, dan berbasis hukum.
(Said)
