![]() |
PT Carefastindo cabang Pollux Habibie Meistadt, Teluk Tering, Batam Kota, Kepulauan Riau. Foto : Ist |
Batam, antena – Kasus dugaan pelanggaran hak-hak buruh kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, Yafita Gea (YG), seorang pekerja yang sebelumnya bertugas sebagai Customer Service di PT Carefastindo cabang Pollux Habibie Meistadt, Teluk Tering, Batam Kota, Kepulauan Riau, menyampaikan keluhannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Ia menuntut hak-haknya setelah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Melalui pendampingan Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I), laporan resmi telah dilayangkan pada Selasa (23/9/2025). Kasus ini kini memasuki tahap Tripartit setelah sebelumnya upaya penyelesaian Bipartit tidak membuahkan hasil.
Suara Pekerja: “Saya Hanya Ingin Keadilan”
YG bekerja di perusahaan sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025. Namun, tanpa peringatan jelas, ia tiba-tiba diberhentikan. Lebih menyakitkan lagi, sejumlah hak normatif yang seharusnya diterima justru diabaikan.
“Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di tempat kerja, ketika saya diberhentikan secara sepihak tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan, tentu saya menuntut hak-hak saya sebagai karyawan. Saya hanya berharap apa yang menjadi hak saya bisa diberikan oleh perusahaan,” ungkap Yafita Gea, dengan nada kecewa saat ditemui awak media.
YG menegaskan, tuntutannya bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi bentuk harapan agar pekerja lainnya tidak mengalami perlakuan serupa.
Hak-Hak yang Diduga Tidak Dipenuhi
Menurut SPB-I, PT Carefastindo diduga melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut daftar hak yang belum dipenuhi :
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak diikutsertakan.
- Upah di bawah UMK Batam (Upah Minimum Kota).
- Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan setengah dari nilai seharusnya.
- Upah lembur tidak dibayarkan meski pekerja masuk Sabtu dan Minggu.
- Cuti tahunan tidak diberikan.
- Surat kontrak kerja tidak pernah diterbitkan.
- Kompensasi kerja selama setahun tidak dibayarkan.
“Seharusnya semua pekerja mendapat perlindungan penuh. Dari upah layak, BPJS, cuti, hingga hak atas kontrak kerja. Kalau ini diabaikan, maka jelas-jelas merugikan buruh dan melanggar hukum,” tegas Yutel, Ketua Umum DPP SPB-I.
Proses Bipartit Buntu, Laporan Naik ke Disnaker
Sebelum melapor ke Disnaker, SPB-I telah menempuh jalur penyelesaian secara Bipartit dengan perusahaan. Pada 29 Agustus 2025, Yutel bersama tim mendatangi kantor PT Carefastindo untuk meminta klarifikasi.
“Terakhir, pada 10 September 2025 kami menyerahkan surat Bipartit kedua dan diterima langsung oleh Leader CSO, Pak Erik. Kami masih menunggu itikad baik perusahaan, tapi hingga kini belum ada tanggapan. Karena itu kami resmi membawa kasus ini ke Disnaker,” jelas Yutel.
Ia menambahkan, langkah ini adalah bentuk perjuangan agar hak-hak buruh tidak terus dikesampingkan oleh perusahaan.
Kerangka Hukum dan Kewajiban Pengusaha
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara komprehensif hubungan industrial di Indonesia. Hak-hak pekerja yang dilindungi mencakup :
- Upah layak sesuai ketentuan UMK.
- Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Cuti dan istirahat tahunan yang cukup.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Kontrak kerja tertulis sebagai bentuk kepastian hukum.
Sementara itu, kewajiban pengusaha meliputi :
- Mematuhi jam kerja sesuai aturan (40 jam per minggu).
- Membayar uang lembur jika ada pekerjaan di luar jam normal.
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Menyusun kontrak kerja yang memuat identitas, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan tidak dipenuhinya hal-hal tersebut, SPB-I menduga perusahaan telah mengabaikan aturan dasar ketenagakerjaan.
Perusahaan Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carefastindo, melalui Kepala Area Kepri, Aldek, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ke Disnaker maupun permintaan konfirmasi dari media.
SPB-I menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak pekerja dibayarkan sepenuhnya. Kalau perlu, kasus ini kami bawa ke jalur hukum,” pungkas Yutel.
Penulis : Erwin