• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Lonjakan Kasus DBD di Anambas, Masyarakat Diminta Antisipasi

    03/11/22, 14:58 WIB Last Updated 2022-11-03T08:12:13Z
    masukkan script iklan disini

     

    Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat 52 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Kepulauan Anambas, dari total kasus itu juga menimpa kepada bayi, anak, remaja hingga orang dewasa di daerah ini. Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Oktavia, mengatakan kasus positif DBD paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Palmatak dan Tarempa.

    Anambas, antena.id - Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat 52 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Kepulauan Anambas, dari total kasus itu juga menimpa kepada bayi, anak, remaja hingga orang dewasa di daerah ini.


    Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Oktavia, mengatakan kasus positif DBD paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Palmatak dan Tarempa.


    "Sepanjang tahun 2022, dari mulai bulan Januari hingga Oktober tercatat kasus positif DBD di wilayah Kecamatan Palmatak sebanyak 23 kasus, di kota Tarempa 19 kasus," ucap Feri Oktavia, di Tarempa, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).


    Lanjut dia lagi mengatakan kasus positif DBD kerap juga ditemukan di wilayah Kecamatan Letung 2 kasus, Siantan Timur 2 kasus.


    Kemudian Siantan Utara 2 kasus, Kute Siantan 3 kasus sedangkan Siantan Selatan 1 kasus, dari sejumlah kasus itu tidak ditemukan meninggal akibat DBD, sebutnya.


    Sementara itu kata dia, "dilihat dari grafik tren bulanan kasus sepanjang tahun 2022, lonjakan kasus postif DBD terjadi di bulan Februari, Juni dan Oktober," ucapnya.


    Untuk mengantisipasi kasus itu, pihaknya telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi di wilayah tersebut guna melaksanakan fogging di sejumlah tempat lokasi kasus positif DBD, sebab fogging tidak bisa dilakukan sembarangan.


    Pelaksanaan fogging pengasapan tidak dapat dilakukan secara fokus. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam radius 200 meter, sebanyak 2 kali dengan jeda waktu 1 minggu. Tujuannya adalah memberantas nyamuk dewasa yang baru melewati masa pertumbuhan.


    Lanjut dia lagi mengatakan, terkait hal itu sehubung dengan dimulainya musim penghujan di daerah ini, menjelang akhir 2022 yang akan berlangsung hingga setelah memasuki tahun 2023 masyarakat diminta agar tetap mengatasi pencegahan kasus DBD. 


    Hal ini tertuang melalui surat edaran Bupati Kepulauan Anambas, pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu, tentang kesiapsiagaan mengatasi kasus DBD.


    Himbauan itu disampaikan untuk masyarakat maupun perangkat kecamatan, desa atau kelurahan tentang pencegahan DBD secara efektif.


    Adapun pencegahan DBD yakni dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan melakukan 3 M Plus, yakni menguras, menutup penampungan air atau memanfaatkan mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi penampungan air.


    "Sedangkan untuk mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kawat kasa nyamuk pada ventilasi rumah, menggunakan cairan anti nyamuk oles atau semprot, kemudian memberantas jentik nyamuk dengan larvasida di genangan air," jelasnya. (fai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini