• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Sidang Lanjutan Kasus Asusila di Anambas, Roy Huffington: Orang Tua Harus Senantiasa Jaga Anak

    23/11/22, 14:03 WIB Last Updated 2022-11-23T07:03:43Z
    masukkan script iklan disini
    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH., MH

    Anambas, antena.id - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, melaksanakan sidang pembacaan surat tuntutan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.



    Sidang tersebut di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus dengan terdakwa atas nama Safri. Adapun jumlah yang menjadi korban sebanyak 8 (delapan) orang anak laki-laki di wilayah ini.



    Pelaksanaan sidang itu dilakukan secara online melalui Zoom Meeting yang mana Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna. Sedangkan JPU bersidang di Ruang Sidang Cabjari Natuna di Tarempa dan terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas. 



    "Sidang perkara atas nama terdakwa Safri dilaksanakan secara tertutup," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Tarempa, Selasa, 22 November 2022.

    Proses jalannya persidangan kasus asusila anak dibawah umur dengan terdakwa Safri



    Sementara itu, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dan didampingi oleh hakim anggota M.Fauzi N dan Roni Alexandro Lahagu.



    Roy menerangkan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana.



    "Dalam dakwaan alternatif, pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000", terang Roy. 



    Lanjut Roy, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.



    "Kami berharap agar Majelis Hakim nantinya dapat mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum", tambah Roy. 



    Lebih lanjut Roy berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas harus senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembal. (*/fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini