• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Bawaslu Anambas Imbau Jaga Integritas dan Netralitas Pemilu 2024

    12/02/24, 16:38 WIB Last Updated 2024-02-12T15:56:31Z
    masukkan script iklan disini


    Logistik Pemilu tahun 2024 di Kabupten Kepulauan Anambas, Tarempa, Senin, 12 Februari 2024. (foto: antena.id)


    Anambas, antena.id -  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, menyebut untuk menjaga integritas dan netralitas pemilihan umum (Pemilu) dalam pemungutan suara yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang harus jujur dan adil.


    " Agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan," sebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Anambas, Jufri Budi, beberapa waktu yang lalu.

    Pada pemilu kali ini, masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

    Menurutnya, sejauh ini upaya Bawaslu Kepulauan Anambas dalam persiapan pemilihan umum dalam pemungutan suara, pihaknya telah menekankan beberapa pembekalan pemahaman bagi petugas lapangan yakni sebagai saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah ini.

    " Dengan memperkuat regulasi dalam proses pemilihan umum khususnya pemahaman tugas fungsi dan regulasi saksi di TPS," sebutnya.

    Lanjut ia mengatakan, terkait hal tersebut lebih
    mengutamakan fungsi pencegahan supaya dapat meminimalisir resiko kejadian yang tidak diinginkan terlebih perdebatan dan waktu saat Pemilu.

    Sementara itu, ia mengutarakan sebagai saksi TPS Pemilu bertugaslah untuk menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    " Terlebih, penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," sebutnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah ini sebanyak 160 TPS yang tersebar dari 54 desa dan Kelurahan.

    Lanjut ia mengatakan daftar pemilih yang sudah terverifikasi itu sebanyak 34.921 orang di Kabupaten Kepulauan Anambas. "Surat suara sebanyak 35.692," ucapnya, di Tarempa, Senin, 12 Februari 2024.

    Dimana jumlah total surat suara tersebut telah dikalikan sebesar dua persen untuk setiap TPS sebagai surat suara cadangan.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini