• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    HUT Kepri 22 Tahun, Mahasiswa IMPKR Kepri Sebut Angka Pengangguran Tinggi

    24/09/24, 18:58 WIB Last Updated 2024-09-24T13:48:52Z
    masukkan script iklan disini

    Saat Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (IMPKR) Pekanbaru menggelar konsolidasi evaluasi 22 tahun Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/09). ( foto : untuk antena.id)

    Anambas, antena.id - Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (IMPKR) Pekanbaru menggelar konsolidasi evaluasi 22 tahun Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/09).


    Ketua IMPKR Pekanbaru, Raja Pradigajaya menyebut bahwa konsolidasi ini mengambil momentum untuk evaluasi 22 tahun sejak Kepri berdiri dan ini menjadi kabar duka dari setiap sisi negeri atas bertambah umur provinsi tercinta namun kesejahteraan belum merata.

    "Di 22 tahun Kepri berdiri, beragam persoalan silih berganti menjadi keresahan dari masyarakat Kepri yang tak berkesudahan. Pengangguran, pendidikan, pencemaran laut, dan permasalahan lainnya menjadi kabar yang tidak mengenakkan hingga usia Kepri saat ini," kata Raja kepada antena.id, Selasa, (24/9).

    Sebelumnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Kepulauan Riau berada pada posisi kedua dengan tingkat pengangguran tertinggi di awal 2024 dengan persentase tingkat pengangguran terbuka dengan angka 6,94 persen.

    Kemudian posisi pertama Provinsi Banten dengan angka 7,02 persen, sedangkan posisi ketiga Provinsi Jawa Barat dengan angka 6,91persen tingkat pengangguran terbuka.

    Lebih lanjut lagi, ia mengatakan maka dari mahasiswa Kepri Pekanbaru mendesak Gubernur Provinsi Kepri dan pemerintahan provinsi bisa mengambil langkah strategis dan fokus terhadap permasalahan pengangguran.

    Selain itu, dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut juga menjadi keresahan mahasiswa Kepri Pekanbaru, yang dimana aturan itu diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    "Kami mahasiswa Kepri Pekanbaru menyatakan sikap menolak kebijakan eskpor pasir laut dan mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menolak pembukaan ekspor pasir laut tersebut karena lebih banyak potensi kerugian yang akan diterima," tegasnya.

    Sementara itu, eksploitasi pasir laut telah menimbulkan dampak yang signifikan baik secara ekonomi, ekologis maupun politik. Oleh karena itu, maka keluarlah Kepmendag No. 2 tahun 2007 yang melarang ekspor pasir laut, tanah dan top soil.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini