• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Warga Anambas!Bantuan Sosial KPM Tahap I Cair Hari Ini

    11/01/21, 19:59 WIB Last Updated 2021-12-08T13:49:39Z
    masukkan script iklan disini
    Penerima Bantuan Sosial Masyarakat Anambas (PKM) Foto: istimewa


    Anambas,Antena.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas salurkan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebanyak 2.782 kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).


     Bantuan sosial itu disalurkan secara bertahap melalui PT. Pos Indonesia di wilayah ini. Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Tarempa, Febrizal, mengungkapkan penyaluran bantuan sosial pada tahap pertama di tahun 2021 diberikan secara bertahap. " Tahap pertama mulai hari ini. 


    Adapun jumlah penerima bantuan sosial KPM yang disalurkan untuk Kelurahan Tarempa sebanyak 997 Kepala Keluarga ( KK), Kecamatan Palmatak 992 KK, Kecamatan Jemaja 793 KK, total keseluruhan 2.782 KK," ucap, Febrizal, kepada batampos.co.id, Senin (11/01/2021). 


    Kata dia, jumlah nilai besaran penyaluran bantuan sosial tunai KPM sama seperti nilai besaran nasional yakni Rp. 300.000, sebutnya. Adapun syarat penerima bantuan sosial tersebut setiap kepala keluarga yang bersangkutan membawa KTP sedangkan yang mewakili cukup membawa Kartu Keluarga ( KK). 


    Lamanya penyaluran bantuan sosial KPM tahap pertama itu, ditarget rampung sekitar lima hari selesai, ucapnya. Sementara itu, Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3APMD Anambas, Joni Usman, mengatakan bantuan sosial program Keluarga Penerima Manfaat ( PKM) ini disalurkan melalui PT. Pos Indonesia selama 9 tahap di tahun 2021.


     Lanjut dia lagi mengatakan selain itu juga ada penyaluran Bantuan Sosial Langsung Tunai ( BLT) dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah ( APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang disalurkan kepada keluarga dari pasien positif Covid -19. 

     "Sebab pasien itu meninggalkan keluarganya untuk dilakukan karantina selama 14 sampai 20 hari. Besaran nilai bantuan sosial itu yaitu Rp 1 juta, untuk ketentuanya diputuskan oleh bupati ," ucapnya. (fy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini