masukkan script iklan disini
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau, kepala daerah, perwakilan organisasi perangkat daerah teknis dari seluruh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, serta tim Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan membahas penyelarasan rencana tata ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri agar kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang di setiap daerah selaras dengan RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah usulan yang berkaitan dengan penataan wilayah kepulauan, pengembangan kawasan strategis pariwisata, serta penguatan kawasan perikanan dan kelautan.
Usulan tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah kepulauan dengan sekitar 90 persen wilayahnya berupa perairan. Kondisi tersebut menjadikan kebijakan tata ruang memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, mengatakan sinkronisasi RTRW merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan, investasi, serta berbagai program prioritas di Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang provinsi.
“Kami berharap hasil finalisasi RTRW ini dapat menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Anambas, khususnya untuk sektor pariwisata, perikanan, dan konektivitas antarpulau,” ujar Raja Bayu.
Dengan disepakatinya sinkronisasi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap proses perizinan investasi, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sektor unggulan daerah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tanpa tumpang tindih dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi.
