• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Gaji Pegawai BLUD RSUD Tarempa Dikurangi Rp500 Ribu, Ini Penjelasannya

    31/07/25, 15:36 WIB Last Updated 2025-07-31T09:22:42Z
    masukkan script iklan disini

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Anambas, antena.id - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, dr. Rini Gumalasari menyebut, ada pengurangan gaji pegawai kesehatan BLUD sebesar Rp500 ribu. Pengurangan besaran gaji pegawai itu dikarenakan mengikuti penyesuaian anggaran APBD perubahan.


    Kebijakan ini dilakukan karena sekarang pemerintah daerah ini sudah mencabut terkait insentif Covid-19 nilainya sebesar Rp500 ribu, yang mana sebelumnya penerimanya adalah tenaga honorer Pengawai Tidak Tetap (PTT), baik itu tenaga dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

    "Tapi sekarang mereka sudah berstatus pegawai PPPK atau CPNS, jadi kita melakukan penyesuaian anggaran APBD perubahan," sebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, dr. Rini Gumalasari, saat dikonfirmasi antena.id di Tarempa, Kamis, 31 Juli 2025.

    Ia mengutarakan, kebijakan ini juga sebagai proses efisiensi anggaran dan kemampuan anggaran biaya di RSUD Tarempa, terlebih kondisi resiko kerja Covid-19 sudah tidak ada lagi. Kata dia, kebijakan pengurangan gaji itu dimulai bulan Agustus 2025.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Islam Malik, mengatakan berdasarkan informasi dari pihak terkait memang dari BLUD mereka melakukan penyesuaian gajinya.

    "Awal mereka menghitung dasarnya adalah gaji PTT sesuai pendidikan. Khusus di kesehatan ada penambahan Rp. 500,000 untuk resiko kerja di era Covid," terangnya.

    Lebih lanjut lagi ia mengatakan, karena pertimbangan tersebut maka gaji tenaga kesehatan (nakes) khususnya BLUD mereka sesuaikan kembali dengan besaran gaji PTT pada tahun 2024 secara umum.

    "Kebijakan besaran gaji maupun jasa pelayanan (Jaspel) berada di pimpinan BLUD beserta management dengan melihat kemampuan BLUD itu sendiri," sebutnya.

    Di sisi lain, Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumberdaya Kesehatan, Dinkes PPKB Kabupaten Anambas, Muswandar menyebut hasil konfirmasi ke RSUD memang ada pengurangan gaji sebesar Rp500 ribu, karena Rp500 ribu tersebut merupakan insentif Covid-19 yang ditambahkan digaji.

    "Tapi sekarang pemda sudah mencabut terkait insentif covid tersebut sehingga RSUD ikut menyesuaikan. Terkait anggaran BLUD dikelola langsung oleh RSUD," ucapnya.

    Diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yaitu, RSUD Tarempa, RSUD Palmatak dan RSUD Jemaja. Ketiga rumah sakit itu sudah berstatus BLUD dan sebanyak sepuluh fasilitas pelayanan pukesmas di daerah ini.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini