masukkan script iklan disini
![]() |
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). |
Anambas, antena.id - Pegawai BLUD di RSUD Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, kecewa atas kebijakan pemotongan atau pengurangan gaji sebesar Rp500 ribu yang dikaitkan dengan insentif Covid-19.
Salah seorang pegawai BLUD RSUD Tarempa, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kebijakan ini membuat pegawai BLUD di lingkungan kerja RSUD Tarempa merasa kecewa.
Padahal, kata dia, di dalam surat keputusan (SK) pegawai BLUD rumah sakit yang mereka buat itu tidak tercantum mengenai insentif, namun hanya disebut gaji. Hal ini tentunya aturan tersebut tidak mendasar dalam kebijakan yang telah diputuskan.
"Makanya itu hanya bahasa mereka saja supaya mengurangi gaji. Di SK BLUD tak ada bahasa insentif dan lain-lain. Hanya diberi gaji," ucap, salah seorang pegawai BLUD RSUD Tarempa yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi antena.id di Tarempa, Kamis 31 Juli 2025.
Sementara itu, pemotongan gaji ini tentunya membuat tenaga BLUD di RSUD Tarempa merasa dirugikan yang dimana tenaga kesehatan adalah elemen krusial dalam sistem pelayanan kesehatan.
Dengan berbagai jenis dan peran masing-masing. Tenaga kesehatan menjadi pondasi kuat dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Memahami peran mereka secara menyeluruh adalah langkah awal untuk lebih menghargai dan mendukung profesi mulia ini.
Ia menyebut, besaran gaji yang akan dipotong sebesar Rp500 ribu ini, perlu mendapatkan tanggapan pemerintah dan DPRD terhadap suatu isu atau kebijakan, biasanya melibatkan proses pembahasan, persetujuan, dan pengawasan.
"Tidak semudah itu, butuh proses panjang. Sampai lah di setujui bupati maupun DPRD, harus disertai dengan SK terbaru. Ini di SK berapa yang dicairkan berapa," sebutnya.
Lanjut lagi ia mengatakan, di dalam SK pegawai BLUD RSUD Tarempa tercantum gaji untuk pendidikan SMA sebesar Rp 2.200.000, D3 sebesar Rp 2.500.000 dan S1 sebesar Rp 2.600.000 namun rencananya gaji itu bakal dikurangi sebesar Rp 500 ribu.
"Pendidikan SMA gajinya sebesar Rp2,2 juta jadi Rp1,7 juta, D3 digaji sebesar Rp2,5 juta jadi 2 juta dan pendidikan S1 sebesar Rp2,6 juta jadi Rp2,1 juta," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, dr. Rini Gumalasari menyebut, ada pengurangan gaji pegawai kesehatan BLUD sebesar Rp500 ribu. Pengurangan besaran gaji pegawai itu dikarenakan mengikuti penyesuaian anggaran APBD perubahan.
Kebijakan ini dilakukan karena sekarang pemerintah daerah ini sudah mencabut terkait insentif Covid-19 nilainya sebesar Rp500 ribu yang mana sebelumnya penerimanya adalah tenaga honorer Pengawai Tidak Tetap (PTT), baik itu tenaga dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
"Tapi sekarang mereka sudah berstatus pegawai PPPK atau CPNS, jadi kita melakukan penyesuaian anggaran APBD perubahan," sebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, dr. Rini Gumalasari, saat dikonfirmasi antena.id di Tarempa, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia mengutarakan, kebijakan ini juga sebagai proses efisiensi anggaran dan kemampuan anggaran biaya di RSUD Tarempa, terlebih kondisi resiko kerja Covid-19 sudah tidak ada lagi. Kata dia, kebijakan pengurangan gaji itu dimulai bulan Agustus 2025.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Islam Malik, mengatakan berdasarkan informasi dari pihak terkait memang dari BLUD mereka melakukan penyesuaian gajinya.
"Awal mereka menghitung dasarnya adalah gaji PTT sesuai pendidikan. Khusus di kesehatan ada penambahan Rp. 500,000 untuk resiko kerja di era Covid," terangnya.
Lebih lanjut lagi ia mengatakan, karena pertimbangan tersebut maka gaji tenaga kesehatan (nakes) khususnya BLUD mereka sesuaikan kembali dengan besaran gaji PTT pada tahun 2024 secara umum.
"Kebijakan besaran gaji maupun jasa pelayanan (Jaspel) berada di pimpinan BLUD beserta management dengan melihat kemampuan BLUD itu sendiri," sebutnya.
Di sisi lain, Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumberdaya Kesehatan, Dinkes PPKB Kabupaten Anambas, Muswandar menyebut hasil konfirmasi ke RSUD memang ada pengurangan gaji sebesar Rp500 ribu, karena Rp500 ribu tersebut merupakan insentif covid yang ditambahkan digaji.
"Tapi sekarang pemda sudah mencabut terkait insentif covid tersebut sehingga RSUD ikut menyesuaikan. Terkait anggaran BLUD dikelola langsung oleh RSUD," ucapnya.
Diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yaitu, RSUD Tarempa, RSUD Palmatak dan RSUD Jemaja. Ketiga rumah sakit itu sudah berstatus BLUD dan ada sebanyak sepuluh layanan puskesmas di daerah ini.
(Fai)