-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Senilai Rp10,2 Miliar

    03/12/25, 19:33 WIB Last Updated 2025-12-03T12:33:17Z
    masukkan script iklan disini

    Saat kegiatan press release di Polres Kepulauan Anambas, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek infrastruktur pada Rabu, 3 Desember 2025.

    Anambas, antena - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek infrastruktur di daerah ini.

    Tiga tersangka utama telah ditahan terkait proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan, tahun anggaran 2024 pada Rabu, 3 Desember 2025.

    Pengumuman ini disampaikan melalui press release di Polres Kepulauan Anambas. Proyek yang seharusnya vital untuk pengendalian air ini justru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.704.049.778,00.

    Tiga tersangka yang ditahan sejak 23 Nopember 2025 itu adalah MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ, Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN (Perusahaan Kontrak) dan PY, Pelaksana Kegiatan.

    Dalam pemaparannya, Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallulahuddin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.


    “Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan di Dinas PUPRPRKP tahun anggaran 2024," kata, Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallulahuddin, Rabu, 3 Desember 2025.

    Hal tersebut berdasarkan nilai pagu sebesar Rp. 10.200.010.715 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.183.190.000 yang mana telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 dengan sumber anggaran dari DAU-SG.

    Lanjut lagi ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penahanan pada 3 orang tersangka, yang mana terhadap para tersangka pihaknya tetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

    Dimana dalam hal itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya, terhadap kerugian keuangan negara diverifikasi berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,

    Selain itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menjelaskan modus utamanya adalah penyalahgunaan uang muka 30 persen.

    Uang muka itu dicairkan, namun progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096 persen dari target 67,786 persen. Hal ini menimbulkan deviasi sebesar 66,690 persen. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

    Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, MH, sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten kepulauan Anambas dan juga selaku merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Lanjut lagi ia mengutarakan, bahwa terhadap paket pekerjaan Sodetan Drainase itu dari awal sudah mencari perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan paket tersebut dan dari awal sudah dilakukan pengkondisian untuk paket tersebut akan dilaksanakan oleh CV TAPAK ANAK BINTAN.

    Kemudian dalam hal ini PPK mencairkan uang muka sebesar 30 persen ke nomor rekening yang berbeda dengan kontrak dan PPK tidak melakukan adendum atau perubahan kontrak terhadap nomor rekening tersebut serta PPK mengetahui hal itu.

    Akibatnya penggunaan uang muka 30 persen pada kegiatan tersebut tidak dapat  dipertanggungjawabkan.

    Adapun hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

    AZ, selaku penyedia berkontrak dalam hal ini CV TAPAK ANAK BINTAN yang mana selaku direktur dalam pekerjaan terhadap paket pekerjaan Sodetan Drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024.

    Dimana CV TAPAK ANAK BINTAN hanya sebagai administrasi dalam  pelaksanaan kontrak, dimana untuk kegiatannya dilaksanakan oleh perseorangan yaitu PR, hal tersebut tidak dilakukan pengalihan kontrak/subkontrak sesuai dengan aturan.

    Sedangkan, Azharry, selaku Direktur CV TAPAK ANAK BINTAN penyedia berkontrak, dalam kegiatan tersebut dijanjikan akan menerima fee sebesar 2 persen dan sudah menerima sebagian dari fee 2 persen yaitu sebesar Rp. 39.713.500.

    Pelaksanaanya uang muka 30 persen pada kegiatan tersebut dicairkan ke nomor rekening yang bukan ada pada kontrak melainkan ke rekening perseorangan yang mengatasnamakan CV TAPAK ANAK BINTAN serta tidak ada melakukan adendum atau perubahan kontrak.

    Sehubungan dengan perubahan nomor rekening dalam hal ini kurangnya persiapan penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa, sehingga penyedia berkontrak yaitu CV TAPAK ANAK BINTAN, AZ.

    Selaku direktur tidak melakukan tanggungjawab dimana mengakibatkan pelaksanaan paket pekerjaan Sodetan Drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan.

    Kegiatan itu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 tidak terealisasikan dan penggunaan uang muka 30 persen pada kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Lanjut lagi ia mengutarakan, proses penangkapan para tersangka dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di tiga lokasi berbeda di luar Kepulauan Anambas yakni, PY, ditangkap di Bekasi Selatan pada 23 November 2025, AZ, ditangkap di Batu Tanjungpinang pada 25 November 2025 dan MA, diamankan di Batam pada 26 Nopember 2025.

    Selama Proses Penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 81 dokumen, 37 rangkaian besi, 8 buah baja moulding yang sudah dirakit, 30 buah baja moulding yang belum dirakit, dan 1 unit Laptop.

    Kemudian 12 ember berwarna putih merk fosroc campuran beton, 1 drum besi berwarna putih merk fosroc campuran beton, uang tunai sebesar Rp. 248.250.000

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas, Wakapolres.

    Wakapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan negara.

    “Kasus ini menjadi perhatian bersama. Dikarenakan Sodetan ini merupakan proyek yang seharusnya vital untuk penanganan banjir yang diharapkan masyarakat anambas, justru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.704.049.778,00,” ungkapnya.

    Polres Kepulauan Anambas menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +