-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Pemkab Anambas Kebut Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Target Rampung Sebelum 2 Agustus

    21/07/26, 22:13 WIB Last Updated 2026-07-22T15:13:27Z
    masukkan script iklan disini
    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, dan diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7/2026).



    Anambas, antena.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, dan diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7/2026).


    Rapat tersebut digelar sebagai upaya mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK. Berdasarkan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki waktu 60 hari kalender sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2 Juni 2026. Dengan demikian, batas akhir penyelesaian tindak lanjut ditetapkan pada 2 Agustus 2026.


    Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengatakan rapat difokuskan untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.


    "Intinya kita rapat ini menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Target kita sesuai arahan pimpinan, dalam waktu 60 hari harus selesai," ujar Yunizar.


    Ia menjelaskan, rekomendasi yang harus ditindaklanjuti terdiri dari dua kategori, yakni administrasi dan keuangan.


    Untuk rekomendasi administrasi, OPD diminta segera melengkapi dokumen maupun memenuhi berbagai bentuk administrasi lainnya, termasuk menyerahkan bukti tindak lanjut yang telah dilakukan.


    Sementara itu, rekomendasi di bidang keuangan berkaitan dengan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor. Dalam hal ini, OPD diminta segera melakukan penagihan kepada pihak terkait dan menyetorkan dana yang dikembalikan ke kas daerah.


    "Kalau yang sifatnya keuangan, misalnya ada lebih bayar, setorkan ke kas daerah. Nah, itu kita tagih ke kawan-kawan OPD. Nanti OPD, kalau memang ada pihak ketiga, dia akan tagih ke pihak ketiga," jelasnya.


    Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Yunizar mengungkapkan, masih terdapat beberapa kontraktor yang belum dapat mengembalikan kelebihan pembayaran karena menunggu pembayaran proyek dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengalami tunda bayar pada tahun 2025.


    "Alasannya begini: ada yang tunda bayar Pemda. Dia belum bisa bayar karena punya proyeknya yang tunda bayar oleh Pemda. Nah, itu akan kita lapor ke pimpinan untuk menjadi perhatian khusus," katanya.


    Meski demikian, Yunizar menegaskan jumlah temuan tersebut tidak banyak. Beberapa OPD bahkan telah mengundang dan menggelar rapat bersama perusahaan terkait untuk membahas penyelesaian temuan tersebut, meski hingga kini penyetoran ke kas daerah masih dalam proses.


    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh OPD dapat menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelum batas waktu yang ditentukan.


    "Insya Allah, mudah-mudahan sebelum berakhirnya waktu 60 hari, selesai. Mudah-mudahan sebelum 2 Agustus kawan-kawan itu sudah selesai," pungkas Yunizar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +