• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Dua Rancangan Perda di Anambas Disetujui DPRD

    25/02/22, 14:10 WIB Last Updated 2022-03-19T14:49:09Z
    masukkan script iklan disini
    Saat Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris penandatangan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dan sekaligus penyerahan dua buah rancangan Perda diwilayah ini, Tarempa, Kamis (24/02/2022). ( Foto: antena.id)


    Anambas, antena.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, laksanakan acara rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah yaitu tentang tata ruang wilayah tahun 2022-2041 dan pengelolaan keuangan daerah. Dari hasil rapat itu fraksi-fraksi DPRD di wilayah ini telah menyetujui kedua rancangan peraturan itu untuk dijadikan Perda.


    Adapun hasil yang akan dicapai Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.



    "Perlu didukung keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan diperlukan suatu peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yusli YS, saat rapat paripurna, Tarempa,  Kamis (24/2/2022).


    Lanjut ia mengatakan, dengan disahkan peraturan daerah itu nanti, maka peraturan daerah tentang keuangan daerah memiliki badan hukum yang sah.


    Masih kata dia, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD di wilayah ini dalam pembahasan rancangan peraturan  daerah merupakan indentifikasi persoalan dan pembahasan yang dilakukan oleh Ranperda DRPD dan pihak eksekutif.




    "Dari segi regulasi itu, difokuskan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pegelolaan keuangan daerah, karena itu perlu ada penyesuaian peraturan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Tujuan peraturan daerah itu, untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.


    Masih kata dia, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah ini selalu memperhatikan keuangan daerah agar lebih baik dalam pelaksanaannya.


     "Terfokus untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemerdayaan peran serta masyarakat, jelasnya.


    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ahmad Yani, mengatakan terkait wilayah strategis yang berada diwilayah ini dalam tata ruang merupakan salah satu keseriusan dalam rencana kedepannya khususnya RTRW.




    "Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah,  sebagai dasar lokasi investasi dalam wilayah ini yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, ucapnya.


    Masih kata dia, hal itu sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis, serta sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.




    Lanjut ia mengatakan dari semua tujuan dan fungsi itu berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas lebih baik dan tertata sesuai dengan peraturan daerah dan berdasarkan perundang-undangan. (fay)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini