• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pelaksanaan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor FPK

    21/02/22, 19:23 WIB Last Updated 2022-02-21T18:26:14Z
    masukkan script iklan disini
    Bertempat di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. (Foto: istimewa)


    Anambas, antena,id - Bertempat di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin, tanggal 21 Februari 2022.


    Bahwa sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MA dan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.


    Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.


    Selanjutnya, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.



    Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa.


    Bahwa para tersangka disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


    Bahwa setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang. (*)

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini