• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    8 Bocah Lelaki di Anambas Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Telah Ditangkap

    04/08/22, 15:54 WIB Last Updated 2023-03-06T08:40:47Z
    masukkan script iklan disini
    Kasus pelecehan  terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, kali ini berbeda dengan sebelumnya, pelaku berinisial S (43) warga Kecamatan Jemaja, tega melakukan pencabulan terhadap 8 bocah. 

    Anambas, antena.id - Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, kali ini berbeda dengan sebelumnya, pelaku berinisial S (43) warga Kecamatan Jemaja, tega melakukan pencabulan terhadap 8 bocah. 


    Polisi telah menangkap pelaku, kini tersangka mendekam di tahanan Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Berdasarkan Konferensi Pers Polres Kepulauan Anambas, telah mengamankan satu orang tersangka, yang diduga telah melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak- anak di bawah umur, semua korban adalah laki-laki.


    "Sebab pencabulan terhadap anak-anak itu korban nya lebih dari satu, sampai saat ini sudah delapan orang menjadi korban yang telah dicabuli oleh tersangka," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Tarempa, Kamis, 4 Agustus 2022.


    Lanjut dia mengatakan, berdasarkan dari keterangan, pelaku melakukan aksinya  sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Juli tahun 2022, namun di bulan Juli aksinya gagal.


    "Ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pelaku terhadap korban antara lain umumnya, di Dusun Teluk Kumbik, ada dirumah, di kebun kemudian di pantai," terangnya.


    Masih kata dia, pelaku melakukan aksi pelecehan itu dengan cara bujuk rayu, iming-iming dan memberikan imbalan sesuatu terhadap korbannya, bahkan juga tidak segan dengan ancaman.


    "Ancaman itu berupa, apabila tidak mau, apabila melapor kepada orang tua, maupun kepada siapapun, diancam  bahkan sampai diancam dibunuh, hal ini berdasarkan pemeriksaan", terangnya lagi.


    Sementara itu, berdasarkan keterangan delapan korban ini, tersangka melakukan pencabulan dengan korban ada yang berusia 12 tahun, 13 tahun bahkan 17 tahun. 


    Lanjut ia mengatakan, motif tersangka berdasarkan keterangan, ia meyakini bahwa sperma itu dapat menjadi obat dan juga dapat menjadi awet muda, kini tersangka telah dilakukan penahanan, terhitung sejak tanggal 19 Juli tahun 2022.


    Dari perbuatan itu, tersangka, terancam minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (Fy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini