• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Awaluddin dan Fendi Secara Sah Terbukti Bersalah, Dihukum 1 Tahun Penjara

    09/09/22, 12:46 WIB Last Updated 2022-09-09T05:46:50Z
    masukkan script iklan disini

     

    Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak, Kepulauan Anambas tahun 2019.

    Anambas, antena.id-  Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak, Kepulauan Anambas tahun 2019.


    Terkait hal itu, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Kamis, 8 September 2022.


    Pembacaan putusan ini, bahwa Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.


    “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” ucap Majelis Hakim.


    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.


    Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Awaluddin dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.


    Sementara itu, terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).


    Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FENDI dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.


    Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.


    Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.


    "Sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara." tegasnya. (*/Fy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini