• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pemda Anambas Minta Pemerintah Pusat Transparan Soal DBH Migas

    19/01/23, 10:16 WIB Last Updated 2023-01-19T03:46:44Z
    masukkan script iklan disini
    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldy. (Foto: Istimewa) 

    Anambas, antena.id - Anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) mengalami peningkatan. Namun konsep dan perhitungan DBH Migas itu perlu transparan oleh pemerintah pusat.


    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldy menyebut alokasi DBH tahun 2023 menurut Perpres APBN nomor 130 tahun 2022 sebesar Rp. 100,5 miliar. Sedangkan di tahun 2022 DBH Migas murni sebesar Rp. 75,2 miliar menurut Perpres APBN nomor 98 tahun 2022. 


    "Perhitungan alokasi nilai DBH tahun 2023 untuk daerah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 yang telah terealisasi, kemudian tahun 2021 itu DBH migas nilai anggaranya sebesar 30,7 miliar," sebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldy, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Tarempa, Rabu, (18/01/2023).


    Labih lanjut, Rinaldy, mengatakan sejauh ini dalam pembahasan perhitungan dan pembagian DBH migas oleh pemerintah pusat, tidak pernah melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, terlebih daerah ini merupakan daerah penghasil migas terbesar yang patut diperhatikan serius.


    "Kami sebenarnya berharap pemerintah pusat dengan lifting migas itu kayaknya harus transparan juga, real nya berapa sih sebenarnya," ucapnya.


    Rinaldy menjelaskan anggaran Kabupaten Kepulauan Anambas ini masih sangat tergantung dari transfer pemerintah pusat, minimnya kapasitas fiskal daerah ini akan berdampak pembangunan Kepulauan Anambas. 


    "Sebab karena program yang dijalankan harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sebab Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kepulauan Anambas masih  minim," jelasnya.


    Lebih lanjut ia mengutarakan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna ditetapkan sebagai daerah penghasil migas, jatah yang diberikan untuk kedua wilayah ini sebesar 15 persen.


    "Dana bagi hasil migas 15 persen itu, untuk wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas dan paling banyak Kabupaten Natuna, " sebutnya. (fai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini