masukkan script iklan disini
|
"Karena pelaku masih di bawah umur maka ada penyebab lain, dan kita kejar lagi siapa pelaku cowokya itu kan dalam perkara yang lain," terang, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, saat dikonfirmasi, di Tarempa, Sabtu, 13 Juli 2024.
Dia juga mengatakan, pelaku kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Kelurahan Tarempa, memiliki pacar dan mantan pacar. "Dua orang laki- laki, sudah dewasa," tegasnya.
Selain itu, Kanit Tipidter Polres Anambas, Bripka Taufik Ismail, mengatakan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur telah ditangkap oleh pihak kepolisan. "Laki- laki dewasa inisial P dan R," terang dia.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati mengatakan, persoalan kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Kelurahan Tarempa, terus didampingi oleh pihaknya, sebab pelakunya seorang perempuan yang masih di bawah umur, inisial M (16).
"Terkait kematian bayi, saya selaku konselor sangat hati- hati dalam mewawancarai pelaku, mengingat pelaku masih di bawah umur, yang mana tentu akan berdampak secara psikologis," terang, Erdawati, P2TP2A, Kabupaten Kepulauan Anambas, saat dikonfirmasi, di Tarempa, Sabtu, 13 Juli 2024.
Lanjut lagi, ia mengatakan, persoalan kasus itu perlu dukungan moral bersama, mengingat selain menjadi pelaku terkait jasad bayi yang ditemukan di Kelurahan Tarempa, dia juga sebagai korban asusila.
"Dalam persoalan kasus itu, ada terjadinya dua peristiwa pidana," ucap, Erdawati.
(Fai)