• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kepulauan Anambas Daerah Penghasil Migas Terbesar, Lifting Harus Transparansi

    02/10/24, 19:23 WIB Last Updated 2024-10-03T07:30:15Z
    masukkan script iklan disini


     Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tarempa, ( Foto: Faidillah/antena.id)

    Anambas, antena.id - Anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) mengalami peningkatan, namun konsep dan perhitungan lifting DBH Migas tersebut perlu adanya transparansi dari pemerintah pusat.


    Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldy, mengatakan dalam pembahasan perhitungan dan pembagian DBH Migas dari pemerintah pusat sejauh ini belum pernah melibatkan pemerintah daerah, terlebih Kepulauan Anambas merupakan daerah penghasil migas terbesar yang patut diperhatikan serius secara bersama.

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap kepada pemerintah pusat dapat mewujudkan transparansi data lifting minyak dan gas bumi sebagai dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk mewujudkan transparansi anggaran untuk daerah, khususnya di Kepulauan Anambas.

    Rinaldy, menjelaskan anggaran Kabupaten Kepulauan Anambas sangat tergantung dari transfer pemerintah pusat, minimnya kapasitas fiskal tentunya akan berdampak pembangunan di daerah ini.

    Sementara itu, program yang dijalankan, kata Rinaldy, harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dengan pendapatan anggaran daerah yang sangat minim di Kepulauan Anambas.

    Lanjut lagi, ia mengatakan, untuk tahun 2021 alokasi DBH Migas di Kabupaten Kepulauan Anambas nilai anggaranya sebesar Rp. 30,7 miliar.

    Kemudian di tahun 2022 alokasi DBH Migas murni sebesar Rp. 75,2 miliar, nominal angka itu berdasarkan ketetapan Peraturan Presiden (Pepres), APBN nomor 98 tahun 2022. 

    Sedangkan alokasi DBH Migas di tahun 2023 sebesar Rp. 100,5 miliar, nominal angka tersebut berdasarkan ketetapan Peraturan Presiden, APBN nomor 130 tahun 2022.

    Dilihat dari alokasi nilai DBH Migas dari tahun 2021-2023 menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir di Kepulauan Anambas, namun terkait hal itu tentunya perhitungan lifting DBH Migas ini perlu transparansi bersama pemerintah daerah ini.

    Sementara, Rinaldy, menyebut Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulaun Riau, ditetapkan sebagai daerah penghasil migas, jatah yang diberikan DBH Migas ini untuk kedua wilayah tersebut sebesar 15 persen.

    "Dana bagi hasil migas 15 persen itu, untuk wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas dan paling banyak di Kabupaten Natuna," sebutnya, beberapa waktu yang lalu.

    (fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini