• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    DAK Tetap Dilelang Meski Daerah Defisit Anggaran, Kok Bisa?

    31/05/25, 13:08 WIB Last Updated 2025-05-31T06:13:11Z
    masukkan script iklan disini

    Lokasi relokasi pembangunan pemukiman di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Sabtu, 31 Mei 2025. (Foto: antena.id). 

    Natuna, antena.id- Pemerintah kabupaten Natuna melelang beberapa kegiatan fisik anggaran tahun 2025 menuai kritik tajam dari pihak tertentu, termasuk sekian media juga ikut menyoroti kegiatan tersebut. Meskipun telah diklarifikasi secara jelas oleh beberapa dinas terkait seperti dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) tentang aturan kenapa kegiatan-kegiatan itu tetap harus dilelang dan dilaksanakan, namun sebagian pihak masih merasa sanksi atas penjelasan dan mekanisme yang disampaikan itu.


    Memang hari ini, sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya beban utang. Namun, di tengah kondisi tersebut, pelaksanaan lelang kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tetap harus berjalan. Mengapa?

    Dana Alokasi Khusus merupakan dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional di daerah. Meskipun pemerintah daerah mengalami kekurangan kas atau beban utang, DAK tetap tidak bisa dialihkan penggunaannya untuk kebutuhan lain, termasuk pelunasan utang.

    DAK adalah amanat pusat. Meskipun daerah sedang mengalami defisit atau utang, DAK harus tetap digunakan sesuai peruntukannya, dan prosesnya tetap melalui lelang terbuka.

    Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Natuna, Suratmojo, mengatakan lokasi relokasi berada di Puak, Kecamatan Bunguran Timur itu adalah termasuk dalam program Presiden yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah di tiga wilayah meliputi satu juta di perkotaan, satu juta di perdesaan, dan satu juta di wilayah pesisir.

    "Karena pemukiman di Batu Kapal masuk dalam kategori wilayah pesisir, maka DAK yang dialokasikan tidak terdampak efisiensi. Hal ini juga tercermin dalam struktur APBD," katanya, di Ranai, Sabtu, 31 Mei 2025.

    Secara rinci, anggaran pembangunan rumah kurang lebih Rp5,4 miliar, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik PPKT atau DAK Integrasi. Dana diperoleh atas usulan Pemkab Natuna, dengan komitmen pemda juga akan mengalokasikan APBD untuk mendukung pembangunan lainnya agar program berjalan maksimal.

    Dana DAK tidak Bisa Digunakan untuk Bayar Utang

    Ketentuan penggunaan DAK sudah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja di luar juknis (petunjuk teknis) yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Artinya, sekalipun daerah kekurangan dana untuk operasional atau membayar utang, DAK tetap tidak bisa dialihkan.

    Selain itu, seluruh proyek yang bersumber dari DAK wajib dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni melalui sistem lelang atau tender terbuka. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Tujuannya jelas: untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik korupsi.

    Jika pemerintah daerah tidak segera melelang proyek DAK sesuai jadwal, ada risiko sanksi dari pusat berupa pemotongan dana atau bahkan penarikan kembali dana yang telah dialokasikan.

    Kondisi keuangan daerah yang berat memang menjadi tantangan tersendiri. Namun, pelaksanaan kegiatan DAK tetap menjadi bagian penting dari komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Dengan tetap menjalankan lelang sesuai aturan, daerah tidak hanya mempercepat realisasi fisik dan keuangan, tetapi juga menjaga kepercayaan dari pemerintah pusat.

    Dan sudah semestinya pemerintah daerah justru di tengah keterbatasan, belanja yang bersumber dari pusat harus dipercepat untuk mendukung pelayanan masyarakat. Jangan sampai stagnan hanya karena daerah menunda pelelangan.

    Untuk memahami lebih jauh tentang kenapa Dana DAK harus segera direalisasikan, beberapa penjelasan berikut bisa menjadi barometernya.

    DAK Bersumber dari APBN, Bukan APBD

    DAK adalah dana transfer dari pemerintah pusat (APBN) kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional. Karena bersumber dari APBN, penggunaannya tidak tergantung pada kondisi keuangan daerah, termasuk utang daerah.

    Kewajiban Sesuai Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa

    Proyek yang dibiayai oleh DAK harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Maka, lelang (tender) tetap wajib dilakukan untuk menjamin Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, dan mencegah korupsi.

    DAK Tidak Bisa Dialihkan untuk Membayar Utang

    Peraturan perundang-undangan membatasi penggunaan DAK hanya untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis). Dana ini tidak boleh digunakan untuk menutup defisit atau membayar utang daerah.

    Risiko Penalti atau Pemotongan DAK

    Jika daerah tidak melaksanakan pelelangan proyek DAK sesuai waktu yang ditentukan, maka:

    Dana tersebut bisa ditarik kembali oleh pusat (clawback), atau dipotong tahun berikutnya, dan daerah bisa dinilai tidak mampu menyerap anggaran pusat.

    Demi Kepentingan Masyarakat dan Daerah

    Pemerintah Daerah dalam hal ini telah lakukan langkah yang tepat yang menyegerakan lelang kegiatan dana DAK. Dengan itu juga pemerintah daerah telah melaksanakan fungsinya dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan  masyarakat yang menjadi target relokasi kawasan pesisir Batu Kapal dengan cepat. Itu dibuktikan begitu sangat bersyukurnya warga yang akan mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Dengan begitu secara tidak langsung pemerintah daerah sudah ikut membantu terhadap kebutuhan hidup mereka.

    “Kami bersyukur dengan program ini, jika tidak kami akan terus hidup tanpa keadaan yang baik, harus siap digusur kapan saja apabila pemilik lahan mau menggunakan tanah miliknya, sekarang pemerintah telah memberikan sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan kami, tempat hidup yang layak untuk kami tinggali. Jadi sangat tidak wajar, disaat pemerintah telah memberikan kepada tempat hidup yang layak tapi ada sebagian pihak malah mempersalahkan pemerintah dengan kegiatan ini, jadi yang pantas untuk kami yang seperti apa yang mereka inginkan kami juga tidak paham," ungkap warga yang mendapat bantuan rumah dari program tersebut. 

    (Said)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini