• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    KKP Segel Pembangunan Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepri

    07/05/25, 12:18 WIB Last Updated 2025-05-07T05:21:19Z
    masukkan script iklan disini

    Saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa, 6 April 2025. (Foto: istimewa).

    Kepri, antena.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (6/5).


    Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.

    “Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin Reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” ujar, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (6/5).

    Ipunk menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran ini ditemukan pada saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan PT. TBJ di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

    Melengkapi pernyataan Ipunk, Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan PT. TBJ, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan Plang Penghentian Kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.

    “Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” terang, Semuel.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk ikut aturan dengan lebih dulu mengantongi KKPRL. Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini