masukkan script iklan disini
![]() |
Dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dititipkan Jaksa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu 26 Februari 2025. |
Anambas, antena.id - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Baban Subhan dan Johan Intan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini masih bergulir.
Kedua terdakwa itu, yakni Baban Subhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia atau Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
Kedua terdakwa tersebut terjerat dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019.
Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan kasus itu saat ini sedang dijalani untuk memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.
"Itu masih ditunda untuk pembacaan surat tuntutan minggu depan, karena hari Rabu kemaren itu pemeriksaan terdakwa pada tanggal 7 Mei 2025," sebut, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat dihubungi antena.id, di Tarempa, Kamis, 8 Mei 2025.
Lanjut lagi ia mengatakan, proses persidangan dua terdakwa kasus korupsi itu nantinya akan dilakukan selama kurang lebih empat minggu secara bertahap hingga sidang vonis.
"Berarti itu masih ada sidang tuntutan, pledoi dan keputusan, sekitar empat minggu," ucapnya.
Perlu diketahui, sebagai mana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880 juta.
Oleh karena itu, di dalam dakwaannya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas.
Dakwaan subsideritas ini, yaitu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Fai)