masukkan script iklan disini
![]() |
| Ketua DPD HNSI Kepri, H. Eko Prihananto, (Kanan), Ketua OKK DPD HNSI Kepri, Bernard Gultom (Tengah) , dan Ketua DPC HNSI Anambas, Agustar (Kiri). (Foto: istimewa) |
Anambas, antena.id— Praktik setoran dalam aktivitas pengangkutan hasil laut dan intervensi muatan hasil tangkap nelayan kembali menjadi sorotan. Fitrahadi salah satu nelayan di Anambas secara tegas menyatakan bahwa pungutan yang selama ini terjadi bukanlah bentuk upah melainkan fee yang tidak memiliki dasar. Selain komtmen fee ada tindakan berupa intervensi muatan hasil tangkapan nelayan kecil di KM. ABG KEPRI. Untuk itu dia melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian karena dinilai merugikan nelayan.
“Upah atau pungli itu hal yang berbeda, maka saya melaporkan kepada Kepolisian. Uang seratus rupiah dari KM ABG KEPRI itu jelas fee dari muatan yang setiap trip berkisaran 200 hingga 300 ton. Ini sudah berlangsung lama,” ujar Fitrahadi. Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, praktik setoran tersebut tidak muncul begitu saja. Ia menduga ada kaitan erat dengan relasi kuasa yang terbentuk antara mantan Ketua HNSI Kepulauan Anambas dengan pihak kapal pengangkut, KM ABG KEPRI, pada masa lalu.
Fitrahadi menjelaskan bahwa awalnya kapal pengumpul (collecting) KM ABG KEPRI yang masuk ke wilayah Anambas dikenakan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dalam bentuk Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pasca produksi.
Namun, situasi berubah ketika saat itu mantan Ketua HNSI Anambas mendorong agar kapal tersebut dibebaskan dari kewajiban PNBP. Alasannya, kapal tersebut disebut membawa hasil tangkapan nelayan kecil yang secara aturan memang mendapatkan pengecualian dari pungutan.
“Awalnya kapal collecting KM ABG KEPRI masuk ke Anambas setiap muatan dikenakan PNBP yakni Pungutan Hasil Perikanan pasca produksi. Akan tetapi pada saat itu eks Ketua HNSI Anambas mendorong agar kapal tersebut bebas dari PNBP dengan menyatakan kapal tersebut membawa hasil tangkap nelayan kecil yang dibebaskan PNBP,” terang Fitrahadi.
Ia menilai, kebijakan pembebasan PNBP tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yakni untuk meringankan beban pelaku usaha perikanan sehingga harga beli ikan dari nelayan bisa lebih tinggi.
![]() |
| Fitrahadi, salah satu nelayan di Kepulauan Anambas. (Foto: istimewa) |
Namun, dalam praktiknya, justru muncul dugaan setoran serta praktek intervensi harga hingga pencekalan muatan yang berpotensi merugikan nelayan.
“Upaya mendorong bebas PNBP itu sebenarnya sudah benar, agar beban pungutan berkurang dan pengusaha bisa memberikan harga terbaik kepada nelayan. Tetapi dengan adanya praktik setoran seperti itu, justru nelayan yang menjadi korban untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tambahnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Fitrahadi mengaku mendapat respons positif dari pihak penyidik. Ia menyebut telah melakukan diskusi panjang guna mengurai persoalan tersebut secara komprehensif.
“Saya dan penyidik berdiskusi panjang terkait permasalahan ini. Hanya saja saya berharap penyidik dapat mempercepat lagi memproses kasus ini, sebab ini sangat berdampak pada pendapatan masyarakat nelayan,” pungkasnya.
Fitra telah menyampaikan laporan informasi dengan tanda terima Nomor LI/04/I RES.1.10./2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026 dan saat itu sudah dilakukan pemeriksaan awal.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah menjalani di-BAP kedua tanggal (05/03/2026) dan telah menyerahkan bukti berupa catatan transfer uang dari pihak KM ABG Kepri dengan nilai berkisar 20 juta hingga 23 juta per trip serta bukti rekaman pengakuan pemilik kapal bahwa dirinya tertekan karena tidak mengangkut muatan pengusaha berinisial AT.
Fitrahadi juga telah menyerahkan bukti tangkapan layar percakapan terkait dugaan pencekalan barang milik pengusaha ikan berinisial AT pada April 2025 lalu. Pencekalan tersebut diduga dipicu oleh penolakan AT untuk menurunkan harga beli cumi agar setara dengan penampung yang lainnya sehingga pengiriman 70 ton cumi melalui KM ABG Kepri saat itu jadi terhambat.
Namun Fitrahadi mengungkapkan bahwa dirinya mengaku belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik dari pihak Kepolisian.
Dengan nada tegas Ia juga mengatakan agar Kepolisian memberikan respons cepat dan tepat. Apapun hasil laporannya supaya disampaikan dengan transparan dan menerima SP2HP.
”Saya tidak ingin laporan saya hilang ditelan badai, jadi tolonglah Kepolisian segera bertindak. Untuk pengakuan pemilik kapal merasa ditekan perlu didalami pihak- pihak mana saja yang menekan beliau, "ujarnya.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas,Agustar, sebagai saksi dalam dugaan praktik pungli ini, Ia mengatakan bahwa dirinya telah diapanggil penyidik untuk memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian.
“Saya hadir pada hari Kamis (02/04/2026) di Polres Kepulauan Anambas untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan sebagai saksi. Saya sudah diperiksa oleh Brigpol. Jaya Fransisco Kristian”, ujar Agustar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Harapan pun tertuju pada aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dan keadilan bagi para nelayan. (***)

