Anambas, antena.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terus mematangkan pembahasan terhadap evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025. Pendalaman dilakukan melalui rapat kerja bersama tenaga ahli DPRD Kota Batam serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketua Pansus LKPJ, Ayub mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna menyusun rekomendasi yang komprehensif dan strategis sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
Menurutnya, salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ayub, Rabu (15/04/2026).
Ia menegaskan, evaluasi LKPJ tidak semata-mata berfokus pada kelengkapan administrasi, namun lebih kepada efektivitas dan dampak nyata program pemerintah terhadap masyarakat.
“Pansus ingin memastikan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus berharap rekomendasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (*)

