-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Tindaklanjut Dugaan Pungli, Eks Ketua HNSI Anambas dan Boss KM. ABG Kepri Dipanggil Polisi

    22/04/26, 17:36 WIB Last Updated 2026-04-22T10:56:06Z
    masukkan script iklan disini
    Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Rendra) 


    Anambas, antena.id -- Penanganan perkara dugaan Pungli dan pengaturan muatan atau monopoli di KM. ABG. Kepri terus bergulir. Terbaru, Polres Kepulauan Anambas akan memanggil mantan Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra dan pemilik kapal ABG. Kepri, Yamkun. 


    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Bambang Sutmoko saat dikonfirmasi oleh antena.id dan Centraliputanesia mengatakan bahwa polisi berkomitmen akan menuntaskan perkara ini. 


    "Laporan informasi kami itu mulai 30 Januari, kami sudah bergerak melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan. Kedepan ini Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang akan kami periksa Yamkun, kemudian Dedi Syahputra. Baru setelah itu kita melakukan Gelar Perkara," kata Bambang. Rabu, 22 April 2026 di pondopo Polres Kepulauan Anambas. 


    Sebelum RTL ini, Bambang mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam perkara ini. "Kami sudah memeriksa Nala, Fitrahadi sebagai pelapor, Ketua HNSI yang baru, Agustar dan Atian selaku pelaku usaha," ucap Bambang. 


    Lebih lanjut, Bambang menambahkan, mantan Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra akan dilakukan pemeriksaan minggu depan. 


    "Penyelidikan tetap berlanjut. Yankun lagi sakit, mau operasi jantung, bulan 5 nanti (akan dimintai keterangan, red), untuk Dedi Syahputra minggu depan," kata Bambang tanpa menjelaskan adanya surat dari keterangan dokter. 


    Di kesempatan itu, Bambang juga mengutarakan, KUHP dan KUHAP yang berlaku sekarang mengedepankan Hak Asasi Manusia, Transparansi dan Restorative Justice. 


    "Akuntabilitas itu tetap. Restorative Justice itu artinya, apapun perbuatan yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun ke bawah, ada kedua belah pihak, ada kesepakatan, ada penyelesaian, kita duduk. Atau ini memang untuk kepentingan masyarakat nelayan, mungkin dia harus perbaiki lagi tata kelolanya yang bagus," ujar Bambang. 


    Saat ditanya mengenai bukti dan data yang disampaikan atau diajukan oleh pelapor apakah kuat, Bambang menyampaikan penanganan perkara ini memerlukan waktu dan tetap berlanjut. 


    "Belum, kita belum kearah situ. Jadikan ini adanya laporan, apakah betul tidak, nanti kan larinya ke arah pembuktian karena yang dikatakan pungli itu seperti apa. Yang jelas mas, intinya untuk penanganan perkara yang diduga pungli itu masih berproses dan pasti ada ujungnya. Karena semua atensi pak, cuma ada skala prioritas (penanganan perkara, red," kata Bambang. 


    Terakhir, Bambang menyampaikan bahwa terkait dengan Surat Penyampaian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah disampaikan kepada pelapor. 


    Sementara itu, Fitrahadi selaku pelapor saat dikonfirmasi mengenai SP2HP mengatakan dirinya belum menerima. "Secara resmi saya belum dapat SP2HP nya, penyidik hanya menyampaikan informasi perkembangan melalui pesan whatsapp," ujar Fitra. 


    Lebih lanjut, Fitra juga mengomentari terkait skala prioritas penanganan perkara oleh Polres Kepulauan Anambas, "Saya minta kepada Kapolres Kepulauan Anambas agar setiap kejahatan pidana yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat nelayan harus menjadi skala prioritas. Kemudian kepastian laporan ini adalah untuk menjamin ekosistem Tata Niaga perikanan dari tangan-tangan yang dapat merugikan kehidupan masyarakat nelayan di Anambas itu sendiri," kata Fitrahadi. (WRV)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +