masukkan script iklan disini
![]() |
Saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto: antena.id). |
Anambas, antena.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, mengatakan
total nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 4,5 miliar dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 3 miliar.
"Pemusnahan barang hasil penindakan itu kurang lebih sekitar 223 karton dengan sebanyak 2.522.368 batang rokok tanpa dilengkapi cukai," ucap, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, di Tarempa, Selasa 20 Mei 2025.
Lanjut lagi ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab dan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaraan barang ilegal yang dapat mengganggu fasilitas perekonomian serta mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Sementara itu, Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, mengatakan ini merupakan sinergitas stakeholder bersama dengan TNI Angkatan Laut di Tarempa dalam pengawasan dan pelayanan Bea Cukai.
"Terima kasih atas dukungan stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga progres pemusnahan barang bukti ilegal yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik," sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tim TNI Lanal Tarempa berhasil mengamankan sebuah mobil boks pengangkut rokok ilegal, diperkirakan nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Peredaran gelap rokok ilegal itu diamankan oleh TNI Lanal Tarempa di Pelabuhan Roro Palmatak, Rabu (5/03/2025).
(Fai)