Anambas, antena.id -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Rabu (11/12/2025).
Pada tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, sekaligus menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, peringkat pertama diraih Kabupaten Bintan dengan predikat Informatif dan nilai 98,83, disusul Kota Tanjungpinang di posisi kedua dengan nilai 97,68, dan Kota Batam di peringkat ketiga dengan nilai 97,65. Selanjutnya, Kabupaten Lingga menempati posisi keempat dengan nilai 96,83, Kabupaten Kepulauan Anambas di peringkat kelima dengan nilai 94,66, serta Kabupaten Karimun di posisi keenam dengan nilai 92,41. Sementara itu, Kabupaten Natuna berada di posisi terakhir dengan predikat Tidak Informatif dengan nilai 37,1.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil dari kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.
Lebih lanjut, Bupati Aneng menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
“Ke depan, kita harus terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

