• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pengendara Yang Menggunakan Knalpot Tak Mengikuti Aturan Ditertibkan Polsek Siantan

    28/11/21, 12:16 WIB Last Updated 2021-11-28T05:22:18Z
    masukkan script iklan disini
          Foto: Istimewa.

    Anambas, Antena.id, Polsek Siantan melakukan penertiban kepada pengendara yang tidak menggunakan knapot standard pabrik, Sabtu (27/11/2021) malam di Laman Bermadah.

    Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kanit Reskrim Polsek Siantan, IPDA Ilham Tawakkal menjelaskan penertiban ini digelar karena masyarakat dibuat risih dengan pengendara yang tidak menggunakan knalpot standard atau yang sering dikenal knalpot brong.

    "Kita menggelar razia ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat juga, karena oknum pengendara yang menggunakan knalpot brong ini banyak membuat masyarakat resah karena suaranya yang berisik," jelasnya.

    Lanjut Ilham menuturkan, dari digelarnya razia ini, didapati 5 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bersuara nyaring.

    "Kita mengamankan 5 kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standard, dan untuk saat ini kita hanya memberikan teguran saja, namun, untuk berikutnya apabila ditemukan kembali tidak mengganti knalpotnya, akan dilakukan sanksi sosial," ucap Ilham.

    Sementara itu, Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan berlalu lintas serta menggunakan kendaraan bermotor dengan standard pabrikan.

    "Setiap pabrik yang memproduksi kendaraan bermotor itu pasti sudah mematuhi peraturan yang ada, namun, masih ada anak-anak muda yang ingin tampil keren maka itu mengganti knalpot standardnya dengan knalpot modif," ujar Gunawan.

    "Kita berpesan kepada para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot yang bersuara nyaring, karena hal tersebut meresahkan masyarakat," lanjutnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini