• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Ini Langkah Kadisperindag Anambas Dalam Menyelaraskan Harga Minyak Goreng Rp. 14.000 Per Liter Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    24/01/22, 16:56 WIB Last Updated 2022-01-24T10:10:51Z
    masukkan script iklan disini
    Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) foto bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas

    Anambas, antena.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akan menerapkan dan memberlakukan harga Minyak Goreng Satu Harga sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2022.

    Hal itu disampaikan oleh Kadisperindag Anambas, Masykur ST,. MM kepada awak media melalui telepon, Senin, (24/01/2022),
    "Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah akan menyetarakan Minyak Goreng Satu Harga sebesar 14 Ribu rupiah ditingkat konsumen", ucap Masykur. 

    Masykur mengatakan, pada prinsipnya tingkat harga 14 Ribu rupiah ini ada di tingkat pembeli paling akhir, dan Disperindag Anambas juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Dinas Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tentang langkah-langkah yang akan dilakukan. 

    "Yaa, 4 hari yang lalu saya juga sudah kumpulkan dan undang para pengusaha distributor minyak lokal yang ada di Anambas untuk rapat bersama, agar mereka melakukan komunikasi ke pemasok mereka terkait penyesuaian harga yang akan berlaku", ujar Masykur. 

    Masykur menambahkan, pada hari Rabu mendatang, mau tidak mau para distributor harus menerapkan harga yang telah ditetapkan Pemerintah, "suka tidak suka mereka para distributor harus menjual dengan harga 14 Ribu/Liter di semua jenis minyak", ucap Masykur. 

    Masykur juga menghimbau kepada para pengusaha agar segera berkoordinasi dan mencari supplier resmi di daerah terdekat, seperti di Tanjungpinang atau Batam. 

    "Jika seandainya mereka di Jakarta tidak membeli dari distributor resmi yang tercatat di Kementerian Perdagangan, maka carilah supplier resmi terdekat yang ada di Tanjungpinang atau Batam," kata Masykur. 

    Disinggung soal ketersediaan stok lama minyak goreng yang masih beredar dengan harga sekitar 20 Ribuan, Masykur  menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi sembari meminta kepada pengusaha untuk mengkomunikasikan kembali kepada pemasok mereka, "ya kita memberikan dispensasi, tetapi tidak lama-lama dengan stok yang ada," tutur Masykur.

    Masykur juga menekankan kepada para pengusaha bahwa wajib menyampaikan hal ini kepada pemasok mereka agar bisa mengklaim selisih harga stok lama di Badan Pengelola  Dana Kelapa sawit, supaya bisa di ganti rugi sesuai arahan Kementerian Perdagangan. 

    "Kompensasi ini kan butuh waktu, secara otomatis akan merepotkan, nah kita mau mereka direpotkan sedikit, jika tidak kita akan melakukan langkah-langkah konkrit seperti Operasi Pasar nantinya ," tegas Masykur. (WRV
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini