• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Siap - Siap! Ada Denda Buang Sampah Sembarangan di Anambas

    14/02/22, 14:55 WIB Last Updated 2022-02-14T08:07:58Z
    masukkan script iklan disini
    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Risda Yani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin ( 14/2/22).


    Anambas, antena.id - Sampah dosmetik atau  rumah tangga hingga kini masih menjadi persoalan di Kabupaten Kepulauan Anambas, terkait hal itu rencananya pemerintah daerah ini akan menjalankan retribusi atau penegakan sanksi berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di tahun 2022 ini.


    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Risda Yani,berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama -sama untuk lebih peduli soal sampah hal itu bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan di daerah ini agar tetap bersih.


    Lanjut, Risda Yani mengutarakan, sejauh ini salah satu upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam penanganan sampah yakni dengan sosialisasi bersama stakeholder  di tempat  sekolah dan masyarakat, sebab semua jenis sampah yang ditemukan itu merupakan sampah dosmetik atau sampah rumah tangga.


    " Selain itu, akhir tahun 2021, setelah kita lakukan pembinaan dan sosialisasi, ada ekobrick yang berkembang di Kecamatan Kute Siantan dengan baik,  jadi ada 1 ton sampah yang bisa cegah sampai ke TPS, " ucapnya, Senin (14/2/2022).


    Masih kata Risda,  implementasi kebijakan penyelenggaraan pengolaan sampah berdasarkan perda di daerah ini, ia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan  Satuan Polisi Pamong Praja.


    Seperti diketahui, tentang persoalan  sampah, ada sanksi pidana atau denda bagi yang melanggarnya, hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, ketentuan pidana pasal 59 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 juta. (fy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini