• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Ketua KPPAD Sesali Pencabulan Anak di Pelabuhan Perikanan Antang Lepas Dari Jerat Hukum

    antena
    21/11/22, 13:15 WIB Last Updated 2022-11-21T06:15:27Z
    masukkan script iklan disini
    (Ronald Sianipar, Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas)

    antena.id--Lebih satu purnama, Anak Buah Kapal (ABK) Pukat Mayang terduga pencabulan terhadap anak (14) tahun hingga kini masih bebas dari konsekuensi hukum.

    Kejahatan asusila terhadap anak (14) itu terjadi di Kamar Kecil, Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 10 Oktober 2022 lalu.

    Dari peristiwa itu, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, telah menyampaikan hasil assesmen kepada Polres Kepulauan Anambas.

    "Melaporkan ke Polres (Red) tidak, tapi kita mencoba memberitahukan hasil assesmen kita. Setelah dua hari kejadian itu, ada assesmen ke lokasi bertemu dengan keluarga dan warga, namum kita tidak diizinkan bertemu dengan anak korban lantaran orang tua nya tidak mengizinkan(red)," sebut Ronald Sianipar, Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, saat dikonfirmasi media, Jumat (18 November 2022).

    Selain assesmen, Ronald mengaku telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, baik dari tokoh masyarakat, instansi penegak hukum, hingga Bupati Kepulauan Anambas.

    Upaya koordinasi yang dilakukan KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terhenti begitu saja.

    "Kita sudah konsultasi dengan bupati, konsultasi dengan Cabjari, dan tokoh masyarakat di daerah ini. Artinya kami dengan upaya telah dilakukan semampu kami untuk dilakukan dalam proses jalur hukum. Namun ada hal yang membuat kami menerima mediasi itu," kata dia.

    Ronal tidak menjelaskan hal apa yang membuat pihaknya tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut secara hukum hingga menerima mediasi. Ronald mengklaim setidaknya pihaknya telah berupaya dari pendampingan hingga ke proses hukum.

    "Itu sangat disayangkan, mungkin ada upaya-upaya pihak lain yang ada di dalamnya," ungkapnya.

    Bahkan Ronald menyesali jika upaya tindakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan. Sebab menurutnya, kasus ini menyangkut masa depan anak hingga perlu diberikan tindakan hukum sebagai 
    efek jera bagi pelaku asusila.

    *Fai

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini