• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kewenangan Polri dan Jaksa Jadi Atensi Tokoh Pers di Anambas

    21/12/22, 21:07 WIB Last Updated 2022-12-21T15:54:08Z
    masukkan script iklan disini

     

    Pertemuan Coffee Morning antara DPC Apdesi Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama insan pers. (Sumber Foto: Azmi Aneka Putra) 

    Anambas, antena.id - Pertemuan Coffee Morning antara DPC Apdesi Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama insan pers baru saja digelar pagi hari tadi di salah satu warung kopi jalan Kampung Melayu, Kecamatan Siantan. Rabu 21 Desember 2022.


    Pertemuan yang diadakan tersebut dalam rangka silahturahmi sekaligus membahas mengenai pembangunan desa di Anambas hingga soal kewenangan antara Jaksa, Polri dan Pers serta penegakkan hukum yang menyimpang. 


    "Salah satu pemerhati hukum di Anambas pernah menyebutkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap para Kades oleh penyidik. Penyidik itu ada 2, Penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan," ucap Fitra Hadi, Pemred Metrosidik dalam video yang diterima antena.id.


    Lanjut Fitra mengatakan, Pers memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan merupakan salah satu dari 4 pilar demokrasi, yakni Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Pers. 


    "Jadi kalau upaya, rangkaian, bertanya-tanya, mendatangi, mencari informasi, maka itu kewenangan kami Pers sesuai UU 40 Tahun 1999. Sedangkan APH itu bertindak dengan pro justitia termuat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Itu juga diperlukan pada dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum", ucap Fitra. 


    Lebih lanjut Fitra menyampaikan, saat (APH, red) belum menemukan suatu kegiatan tindakan pidana, datang meraba-raba dan bertanya-tanya  bagaimana pertanggungjawaban tindakan tersebut?


    "Kecuali sudah ada informasi begitu (tindak pidana), baik dari LSM atau menemukan barang bukti permulaan dan untuk memenuhi check and balance kebenaran barang bukti tersebut serta mencari barang bukti", tambah Fitra. 


    Masih kata Fitra, di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), rangkaian kegiatan penyelidikan itu hanya ada pada 2 Institusi, yakni Pejabat  Kepolisian dan PPNS.


    "Jadi hal ini (KUHAP) menyatakan bahwa tidak ada kewenangan rangkaian penyelidikan pada Jaksa, kecuali kepolisian. Kalaupun ada, mungkin di aturan-aturan dari Kejagung", kata Fitra. 


    Dalam kesempatan tersebut, Fitra juga turut menyampaikan bahwa, "Kami Pers mengontrol semua, bukan hanya Kades. Eksekutif kami kontrol, legislatif kami kontrol, yudikatif pun kami kontrol", tutur Fitra. (WRV)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini