• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pak Bupati! Duit Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan di Anambas Belum Dibayar

    22/12/22, 15:41 WIB Last Updated 2022-12-22T08:41:52Z
    masukkan script iklan disini

     

    Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, Rangga. (Sumber Foto: Fadillah) 

    Anambas, antena.id - Pembayaran insentif atau jasa pelayanan (JP) tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit Daerah wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas kabarnya belum dibayarkan oleh pemerintah daerah wilayah ini, bahkan masih ada utang piutang JP di tahun 2021 yang lalu.


    “Jadi tahun 2021 itu masih terhutang selama empat bulan jasa pelayanan kesehatan yang harus kami terima, yaitu di bulan September sampai di bulan  Desember. Sedangkan tahun 2022, jasa pelayanan dari bulan April sampai bulan Mei hingga saat ini belum kami terima,” sebut seorang nakes yang berkerja di salah satu Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak mau ditulis namanya, Rabu (21/12).


    Lanjut dia mengatakan terkait SPJ maupun berkas pengajuan sebelumnya telah diserahkan ke pihak terkait namun janji yang disampaikan untuk dana pencairan itu belum ditepati selama ini.


    “Terakhir informasi yang kami terima jasa pelayanan itu bakalan dicairkan anggaranya, namun ditunggu tidak ada juga,” ujarnya.


    Di sisi lain Direktur RSUD Tarempa, dr. Rini Gumala Cayaasih menyebut terkait JP tenaga kesehatan yang berada di wilayah kerjanya sejauh ini tidak ada persoalan, sebab pihaknya baru mulai melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan wilayah ini.


    " Untuk pembayaran JP Tenaga Kesehatan di RSUD Tarempa di tahun 2022  dalam on proses," sebutnya.


    Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, Rangga, membenarkan hal itu. Ada dana anggaran JP tenaga kesehatan di tahun 2021 menjadi utang piutang yang berada di RSUD Palmatak.


    "Ada dua Jenis jasa pelayanan (JP) tenaga kesehatan yaitu JP reguler dan JP Covid -19. Untuk JP Covid-19 sudah dibayarkan, tinggal JP reguler, mungkin minggu ini sudah selesai semua, tinggal tunggu dari Badan Keuangan Daerah, sementara untuk JP RSUD Tarempa masih dalam on proses, sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).


    Lanjut ia lagi mengatakan Dinas Kesehatan sebagai proses administrasi dalam pengajuan JP tersebut yang disampaikan oleh setiap RSUD di Anambas, ada sebanyak tiga RSUD di daerah ini yakni RSUD Tarempa, RSUD Palmatak dan RSUD Jemaja.


    "Kami intinya dari Dinas Kesehatan, jika ada usulan kita ajukan dari setiap Rumah Sakit Daerah di Anambas, sebutnya. (Fai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini