• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Bupati Kepulauan Anambas Menyebut Dana Bergulir Perlu Melakukan Perencanan Awal dan Lanjutan

    18/10/23, 14:19 WIB Last Updated 2023-10-18T07:19:43Z
    masukkan script iklan disini

    Bupati Kepulauan Anambas H. Abdul Haris, kukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023-2024.


    Anambas, antena.id- Bupati Kepulauan Anambas H. Abdul Haris, kukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023-2024.


    "Pada hari ini kita telah mengukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Anambas," sebutnya, Tarempa, Selasa, 17 Oktober 2023.

    Sebelumnya tim ini telah terbentuk sejak tahun 2022 sesuai dengan keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 244 tahun 2022 tentang tim percepatan akses keuangan daerah, kemudian terakhir diganti dengan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas No 983 Tahun 2023 tentang tim percepatan akses keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Penetapan ini didasarkan pada surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 900/7105/SJ yang merupakan tindak lanjut dari pasal 7 perpres no 114 tahun 2020 tentang strategi nasional keuangan Inklusif (SNKI) yang sedapat mungkin melibatkan pemerintah daerah dalam meningkatkan akses keuangan untuk usaha mikro.

    Kemudian kata dia, dalam rangka percepatan akses keuangan daerah kepada pelaku usaha mikro kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga tidak tinggal diam sebab daerah ini telah melakukan penyaluran dana usaha mikro melalui UPT Dana Bergulir sejak tahun 2014 hingga Agustus 2023.

    Sementara itu, ia mengatakan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut tetap membutuhkan dukungan dari semua stakeholder pengambilan kebijakan keuangan daerah baik eksekutif maupun legislatif.

    Menurutnya, terkait hal ini dipandang penting karena perbankan memiliki tingkat kepercayaan publik kepada perbankan sudah teruji puluhan tahun, namun disisi pengelolaan dana bergulir dapat dijalankan secara simultan oleh pemerintah daerah.

    " Untuk itu pada kesempatan ini diharapkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dan perangkat daerah yang membawahi pengelolaan dana bergulir perlu melakukan perencanaan awal dan lanjutan serta implementasi dan evaluasi terhadap rencana program subsidi bunga melalui perbankan sebagaimana arahan dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 900/7105/SJ tahun 2021 tentang tim percepatan akses Keuangan Daerah (TPAKD)," tegasnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini