• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Anambas Masih Rendah

    28/02/24, 13:29 WIB Last Updated 2024-02-28T06:29:21Z
    masukkan script iklan disini

    Kepala UPT PPD Samsat Tarempa, Leny Elviasary, di Tarempa, Selasa, 27 Februari 2024. (Foto: antena.id)


    Anambas, antena.id - Kepala UPT PPD Samsat Tarempa, Leny Elviasary mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Anambas di tahun 2023 terdata ada sekitar  4.000. Dari sejumlah itu persentase Wajib Pajak ( WP) hanya 15 persen yang patuh membayar pajak.


    Leny Elviasary mengutarakan tingginya tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang taat wajib pajak.

    " Oleh karena itu kami berharap dan mengimbau kepada masyarakat Anambas yang memiliki kendaraan, marilah dengan kesadaraan yang tinggi untuk taat pajak dan mau mengurus kelengkapan surat-surat kendaraannya baik itu, mutasi kendaraan, STNK, Bea Balik Nama," terangnya, di Tarempa, Selasa, 27 Februari 2024.

    Leny Elviasary berharap kedepannya semua masyarakat dapat melaksanakan kewajiban taat pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Hal itu agar tidak terjadi pemberatan pembayaran nantinya.

    Lanjut ia mengatakan, ada sekitar 70 - 75 persen dilaporkan berstatus menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Anambas, diantaranya terdapat kendaraan dinas.

    Selain itu, dia mengatakan upaya yang dilakukan saat ini yakni mendatangi rumah ke rumah, sambil memberikan pemahaman kepada mereka.

    Sementara itu, ia mengutarakan jika masyarakat patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) terlebih dalam peningkatan pembangunan fasilitas di Kepulauan Anambas.


    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini