masukkan script iklan disini
Kepri, antena.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Wijanarko menyampaikan upaya pencegahan korupsi tidak hanya kerja KPK namun pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran dalam ikut mencegah tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penguatan Sinergi Kepala Daerah, KPK dan Pimpinan Instansi dalam Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kepulauan Riau bertempat di Ballroom Aston Hotel & Residence, Pelita, Kota Batam, Selasa, 14 Mei 2024.
"Dengan kata lain, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan bersinergi antar seluruh penegak hukum instansi pengawas dan juga seluruh stakeholders yang ada, sehingga korupsi bisa sama - sama kita cegah, " sebutnya.
Didik Agung juga memaparkan dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Sinergi Kepala Daerah, KPK dan pimpinan instansi dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kepulauan Riau ada delapan area program pencegahan korupsi terintegrasi.
Delapan area program pencegahan korupsi terintegrasi itu diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola desa.
"Dimana titik rawan korupsi diantaranya dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel," tegasnya.
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutannya mengatakan,Pemerintah Provinsi Kepri sangat berkomitmen dan mendukung setiap upaya dan langkah untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi.
"Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Kepri adalah melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern" ungkapnya.
Menurut Gubernur Ansar, Pemprov Kepri juga terus melakukan berbagai macam langkah dan upaya untuk meminimalkan potensi korupsi. Baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, yang dituangkan melalui sepuluh peraturan gubernur dan satu surat edaran gubernur.
Diantaranya melaksanakan probity audit atas proyek strategis Pemerintah Provinsi Kepri, mengawal kepatuhan LHKPN pada instansi Pemprov Kepri, sosialisasi pencegahan korupsi dan budaya anti korupsi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon penyuluh anti korupsi.
Berikutnya ada juga penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri semakin efektif dan efisien.
Terkait Monitoring Center for Prevention atau (MCP) Tahun 2023, Gubernur mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri dengan serius terus meningkatkan pengendalian pencegahan pada korupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem pada tujuh area yang ditetapkan kepada kita.
"Menyangkut pencapaian pelaporan MCP Tahun 2023, Pemprov Kepri menunjukkan trend positif dengan nilai 91,66 poin, dimana angka yang diperoleh ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang berada pada angka 86 poin," pungkasnya. (*)