• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pemkab Anambas Bersama ESDM Provinsi Beri Sosialisasi Pelaku Usaha Tambang

    03/05/24, 17:35 WIB Last Updated 2024-05-03T10:35:55Z
    masukkan script iklan disini


    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menggelar sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat. Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat, Kantor Bupati Anambas, Kamis, 02 Mei 2024.

    Anambas, antena.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menggelar sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat. Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat, Kantor Bupati Anambas,


    Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Anambas, Ody Karyadi mengatakan, sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat ini penting sebagai pedoman bagi para pelaku usaha.

    Sosialisasi itu melibatkan  sejumlah pelaku usaha tambang galian C berdialog lansung dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri.

    "Jadi sementara ini untuk beberapa lokasi lainnya yang ada aktivitas tambang galian C belum ditetapkan WPR termasuk di Pulau Siantan maupun di Pulau Palmatak," sebutnya di Tarempa, 02 Mei 2024.

    Informasi yang dihimpun, penghentian aktivitas tambang tersebut disebabkan karena para pelaku usaha belum mengantongi dokumen izin.

    Lewat dialog bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri, terungkap bahwa baru dua lokasi di Anambas yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dua lokasi itu berada di Pulau Jemaja yakni di Landak dan Kuala Maras.

    Menanggapi permintaan fasilitasi aktivitas tambang tersebut, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan desa dan kecamatan.

    "Jadi nanti supaya dibuat usulan baru WPR di beberapa pulau yang belum, pihak kecamatan merekap dokumennya dulu baik pelaku usahanya maupun lokasi tambanganya, setelah itu diajukan ke kami Pemkab," sebutnya.

    Lanjut dikatakan Ody, setelah perekapan dokumen dari kecamatan tersebut, pihaknya akan melanjutkan usulan tersebut ke provinsi untuk diterbitkan Kementerian ESDM.

    "Mekanisme yang kami maksud ini untuk pertambangan rakyat ya. Tapi dalam penetapan WPR itu masih ada tahapan kelengkapan dokumen kajian teknis dan dokumen kajian lingkungan," ungkapnya.

    Ia menyebutkan, kelanjutan WPR ini adalah keluarnya izin pertambangan rakyat (IPR) untuk kemudian menjadi landasan pelaku usaha melakukan aktivitas pertambangan.

    "Hanya yang saat ini masih perlu kami koordinasikan ke provinsi siapa yang menyusun dokumen tersebut, apakah daerah atau provinsi, sementara tadi jawaban dari provinsi belum ada kejelasan, nanti kami akan tindaklanjuti lagi," ujarnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini