masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan proyek reklamasi di pesisir Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini reklamasi yang dihentikan merupakan milik perusahaan PT. Putra Bentan Karya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penyegelan berlangsung pada Sabtu, 29 Juni 2024. Setelah tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K. Jusuf, mengatakan area reklamasi itu terindikasi menyalahi aturan dan merusak lingkungan yang diatur oleh pasal 4 ayat (1) huruf h dan I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
"Jika bersangkutan tidak menaati aturan yang berlaku dan ketentuan yang ada maka dipanggil secara paksa," ucap Halid K. Jusuf, Sabtu, 29 Juni 2024.
Sementara itu, ia mengatakan penghentian sementara yang dilakukan oleh pihaknya sebagai upaya penegakan aturan secara multidoor melibatkan kementerian lembaga. Leadernya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penghentian sementara, kita tegakkan aturan yang ada dan lokasi ini akan ditutup permanen jika tidak menaati aturan, sebab lokasi itu kawasan konservasi," sebutnya.
Kegiatan itu ditandai dengan pemasangan papan, lokasi reklamasi milik PT. Putra Bentan Karya ditutup disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber daya Kelautan, Halid K.Jusuf.
Kemudian Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto, Kacabjari Natuna di Tarempa, Nikky Junismero dan Koordinator Pengawas (Korwas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kotot Setiadi berserta tim PSDKP.
(Fai)