masukkan script iklan disini
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, musnahkan sebanyak 29 jenis barang bukti yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024, di Tarempa, Selasa, 16 Juli 2024. |
Anambas, antena.id - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, musnahkan sebanyak 29 jenis barang bukti yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024, di Tarempa, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, mengatakan, pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (P-48).
Lanjut lagi, Niky Junismero, menyebut, terkait amar putusan ini, memutuskan atau memerintahkan barang bukti berupa sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan tersebut, sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.
Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 29 jenis yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 Handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan lain- lain," terang, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, di Tarempa, 16 Juli 2024.
Selain itu, kata dia, untuk barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan didibakar.
(Fai)