masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada media atau jurnalis dalam perkembangan tahapan Pemilu yang berkualitas di daerah ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, mengatakan ada empat hal terpenting proses tahapan Pemilu Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas yang perlu disiapkan oleh pihak terkait.
"Syarat mengajukan calon dari partai politik, kemudian dokumen yang disampaikan oleh partai politik, syarat calon itu sendiri dan dokumen yang dipersiapkan bagi calon itu sendiri," terang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, Tarempa, Sabtu, 27 Juli 2024.
Lanjut lagi, dia mengatakan, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang.
Pada tanggal tanggal 22 September 2024 nantinya, kata Padillah, bakal calon itu ditetapkan sebagai calon tetap setelah dokumen calon telah memenuhi syarat dan kemudian mengikuti kontestan pesta demokrasi Pemilu Pilkada 2024 serentak.
Sementara itu, Padillah, mengatakan, pada tangal 23 September 2024 dijadwalkan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
"Pada tanggal 24 September 2024 nantinya memasuki masa kampanye hingga 3 hari sebelum pencoblosan dan di tanggal 27 November 2024 hari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.
Selain itu, Padillah, berharap semua proses dan tahapan pemilu Pilkada berjalan lancar, kondusif dan aman. Mengingat letak geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah pulau - pulau yang memiliki akses transportasi laut yang tidak mudah dijangkau.
(Fai)