masukkan script iklan disini
Foto : Ilustrasi |
Anambas, antena.id - Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (IMPKR) di Pekanbaru menghimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk waspada terhadap politik uang pada Pilkada 2024.
Ketua Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (IMPKR) di Pekanbaru, Raja Pradigjaya, menyebut hal itu sebagai mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik politik uang yang dapat merusak dan mencederai tatanan berpolitik.
Kendati demikian, kata dia, tentunya hal tersebut dapat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, dampaknya sangat merugikan untuk masyarakat, terlebih dalam pembangunannya.
"Politik uang ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi. Politik uang sangat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat,” ungkap, Raja, kepada antena.id, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurutnya, memasuki masa-masa kritis Pilkada 2024 ini, money politik semakin banyak bermunculan. Bahkan fenomena yang digunakan para calon kepala daerah kerap muncul untuk menggaet suara dari masyarakat.
Mulai dari pengumpulan kartu tanda pendudukan yang diarahkan untuk politik uang yang terdengar di lingkungan masyarakat. Terkait hal itu tentunya Bawaslu benar- benar harus bekerja ekstra untuk mengantisipasi politik uang dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, ia mengatakan, di mana sesuai misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil untuk memastikan pengawasan mengenai poltik uang.
Begitu pula kepada masyarakat, kata Raja, ketika ada yang mengarahkan bisa melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.
“Karena pada dasarnya ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang," sebutnya.
Sesuai dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Raja menegaskan, kolaborasi yang erat antara Bawaslu dan berbagai instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan Pilkada 2024 di Kepri berjalan dengan baik dan bebas dari pelanggaran, terlebih menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya penegakan hukum untuk pemilihan yang adil dan transparan.
(Fai)