masukkan script iklan disini
![]() |
Delapan nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya dipulangkan ke Indonesia, Selasa (21/01/2025). |
Anambas, antena.id - Tiga nelayan Anambas, Kepulauan Riau akhirnya kembali ke Indonesia setelah ditangkap pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Otoritas Malaysia). Ketiga nelayan itu yakni, Anggun, Agus dan Suar, Selasa (21/01/2025).
"Sudah diserahkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching melalui Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan diterima oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap, Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, Selasa, (21/01/2025).
Masih kata dia, sebelumnya mereka sempat menjalani masa tahanan hampir 5 bulan sejak ditangkap pada bulan Agustus 2024 lalu di Malaysia dan saat ini ketiga nelayan Anambas itu ditampung ke rumah ramah pekerjaan migran Indonesia di Kalimantan Barat.
"Mereka sudah bisa pulang ke Anambas, namun terkendala biaya. Hal ini pun sudah kita sampaikan ke pemerintah daerah dan pihak keluarga," ucap Dedi.
Sementara itu, mengenai motor kayu atau pompong milik nelayan Anambas bernama KM. SIPA, masih dalam negosiasi dengan Malaysia.
"Hasil pembicaraan kami dengan provinsi tadi, mereka lagi tahap negosiasi dengan Malaysia, bisa atau tidak dikembalikan. Kalau bias tentu diupayakan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, nelayan Anambas yang diamankan oleh pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Otoritas Malaysia) itu telah membawa motor kayu atau pompong bernama KM. SIPA yang dinahkodai oleh Anggun dan dua ABK, yakni Agus dan Suar dan ditangkap pihak terkait pada 17 Agustus 2024.
(Fai)
Selain nelayan Anambas, ada lima nelayan lainnya berasal dari Kabupaten Bintan yang dipulangkan, yakni Daeng Apri Fitra, Suwardi, Daeng Toyib, Muhammad Arief Alfarizi dan Idam Hafitri.
"Sudah diserahkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching melalui Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan diterima oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap, Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, Selasa, (21/01/2025).
Masih kata dia, sebelumnya mereka sempat menjalani masa tahanan hampir 5 bulan sejak ditangkap pada bulan Agustus 2024 lalu di Malaysia dan saat ini ketiga nelayan Anambas itu ditampung ke rumah ramah pekerjaan migran Indonesia di Kalimantan Barat.
"Mereka sudah bisa pulang ke Anambas, namun terkendala biaya. Hal ini pun sudah kita sampaikan ke pemerintah daerah dan pihak keluarga," ucap Dedi.
Sementara itu, mengenai motor kayu atau pompong milik nelayan Anambas bernama KM. SIPA, masih dalam negosiasi dengan Malaysia.
"Hasil pembicaraan kami dengan provinsi tadi, mereka lagi tahap negosiasi dengan Malaysia, bisa atau tidak dikembalikan. Kalau bias tentu diupayakan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, nelayan Anambas yang diamankan oleh pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Otoritas Malaysia) itu telah membawa motor kayu atau pompong bernama KM. SIPA yang dinahkodai oleh Anggun dan dua ABK, yakni Agus dan Suar dan ditangkap pihak terkait pada 17 Agustus 2024.
(Fai)