• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Dua Terdakwa Korupsi Proyek Puskesmas di Anambas Dituntut JPU dalam Persidangan

    22/05/25, 14:53 WIB Last Updated 2025-05-22T07:53:48Z
    masukkan script iklan disini

    Saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Tanjungpinang. (Foto: istimewa).

    Anambas, antena.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Tanjungpinang.


    Sidang kali ini, terhadap dua terdakwa yaitu Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia barang sebagai kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019.

    Adapun sidang lanjutan yang dilaksanakan JPU itu adalah pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa. JPU menuntut terdakwa Johan Intan dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider pidana kurungan selama enam bulan dan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 560.403.114.

    Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 1(satu) bulan terdakwa tidak ada pengembalian, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh Jaksa dan dilelang untuk pemenuhan uang pengganti.

    Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

    Sementara itu, untuk terdakwa Baban Subhan dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subs pidana kurungan selama tiga bulan.

    Adapun dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepualauan Anambas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114.

    Dengan kerugian negara itu, terdakwa Johan Intan telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta, sebagaimana bukti setor Bank BSI Nomor REF FT 25140CCHY4 tanggal 20 Mei 2025.

    Bukti setor Bank BSI itu dititipkan di rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta sejumlah uang yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada bulan Desember 2023 sebesar Rp 20 juta.

    Sementara itu, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan sidang lanjutan perkara itu nantinya akan dilanjutkan pada sidang Pledoi.

    "Dijadwalkan pada Rabu tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda Pledoi dari masing - masing penasehat hukum terdakwa," ucap, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Rabu, 21 Mei 2025.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini