masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Doctor Share (Yayasan Dokter Peduli) kembali menghadirkan layanan medis bagi masyarakat kepulauan melalui Rumah Sakit Kapal (RSK) dr. Lie Dharmawan II. Kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 19 - 24 Mei 2025 di Pulau Siantan, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Program pelayanan ini akan dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, pada 19 Mei 2025, dan menjadi momentum penting dalam menjangkau pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap fasilitas medis.
Pelayanan medis kali ini melibatkan 18 tenaga medis profesional, yang terdiri dari dokter spesialis bedah, spesialis obgyn, spesialis anestesi, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker serta didukung oleh tenaga non-medis untuk kelancaran operasional pelayanan.
Masyarakat akan mendapatkan akses terhadap berbagai layanan kesehatan, seperti, poli umum, poli obgyn dan pemasangan alat kontrasepsi (KB), poli gigi, poli bedah (bedah mayor dan minor).
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan program edukatif dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan lokal, termasuk seminar kesehatan dan hukum kesehatan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Kegiatan seminar itu, yakni pelatihan bagi tenaga kesehatan daerah dan program dokter kecil (dokcil) yang ditujukan untuk anak-anak sekolah dasar sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif kesehatan sejak usia dini.
Program ini terselenggara atas kolaborasi dengan berbagai pihak, yaitu Star Energy, DKT Indonesia, Fakultas Hukum UGM, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Doctor Share berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam pemerataan akses kesehatan serta memperkuat jaringan kolaboratif lintas sektor untuk melayani masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, berikan apresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan pelayanan medis Rumah Sakit Kapal dr. Lie Dharmawan II Termin II di daerah ini.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atas pemberian donasi alat kesehatan berupa alat kesehatan gula darah sewaktu, fettal doppler, dan timbangan bayi untuk puskesmas, pustu dan posyandu di Kepulauan Anambas," sebutnya, di Tarempa, Senin, 19 Mei 2025.
Kata dia, acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya pelayanan ini, tentunya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Lanjut lagi, ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan terus senantiasa berkomitmen dan mendukung setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Doctor Share dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah ini.
Dengan kegiatan itu, tentunya sangat berarti untuk masyarakat di Anambas dan juga tercantum dalam sembilan fokus "Energi Baru Anambas Maju," yakni peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan pasal 34 ayat 3 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Hal itu juga tertuang berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa maupun sosial dan bukan sekedar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
(Fai)